Jum'at, 26 April 2024  
 
Kasus Illegal Logging di Raja Ampat: Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT. BCM di Jakarta

Riswan L | Hukrim
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:31:11 WIB


TERKAIT:
   
 
SORONG, Tiraskita.com – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56 th) Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Penyidik KLHK menangkap FW pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.

Penangkapan FW Terkait dengan kasus illegal logging di wikayah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Dua tersangka lainnya adalah S dan N. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom mengatakan FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan “sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Leo menambahkan terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya. “Di tengah pandemi Covid-19. Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita,” tegas Dirjend Ridho

“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya. Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera”, tambah Rasio.***

Sumber : Monitorpapua.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:28:45 WIB
    Gubri: BAZNAS Sangat Membantu Program Pemda
    Jumat, 11 September 2020 - 14:24:07 WIB
    Diduga Pengaruh Narkoba, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:05:06 WIB
    Tak Dikasih Uang
    Ikmal alias Boneng Ancam Ibu Serta Adik Pakai Sajam Akhirnya Diciduk
    Senin, 10 Januari 2022 - 14:06:03 WIB
    Apel Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Minggu, 10 November 2019 - 16:54:27 WIB
    Hanya di Nias Barat Ada Desa Tak Berpenghuni, Dapat Dana Desa, Begini Ceritanya.......
    Kamis, 20 Januari 2022 - 23:36:26 WIB
    DPP. GPSH : 1 X 24 JAM TUK ARTERIA DAHLAN MINTA MAAF KEPADA MASYARAKAT PASUNDAN
    Rabu, 18 Desember 2019 - 18:37:55 WIB
    Anton Sikumbang Pimpin LAN Pelalawan
    DPC LAN Kabupaten Pelalawan Resmi Terdaftar di Badan Kesbangpol
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:32:57 WIB
    Makanan Penambah Imunitas untuk Cegah Corona
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:19:25 WIB
    Oknum Polisi Awalnya Makai, Akhirnya Jadi Pengedar
    Anggota Polisi Sebaiknya Jangan Pakai Narkoba, Apapun Alasannya
    Senin, 17 Februari 2020 - 09:19:02 WIB
    AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers
    Sabtu, 30 September 2023 - 17:19:48 WIB
    Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:18:57 WIB
    Salurkan Bantuan Beras, Latifah Dan Halimah Terharu: Ucapkan Terimakasih Kepada DPD IWO Sergai
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:08:34 WIB
    Tanggapi Laporan Masyarakat, Sampah di Jalur Penyangga Bersih dalam sehari
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:58:48 WIB
    Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved