MEDAN, Tiraskita.com – KPK akhirnya menahan 11 dari 14 Eks Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut.
11 orang Eks Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 yaitu yang ditahan yakni;
- Sudirman Halawa
- Rahmad Pardamean Hasibuan
- Megalia Agustina
- Ida Budiningsih
- Syamsul Hilal
- Robert Nainggolan
- Ramli
- Layani Sinukaban
- Japorman Saragih
- Jamaluddin Hasibuan
- Irwansyah Damanik
Demikian disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada orbitdgitaldaily.com. Rabu (22/7/2020) .
Ali menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing :Tersangka Sudirman Halwa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwasnyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Rahmad Pardamean Hasibuan, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.***
Sumber:Orbit Digital