Kamis, 25 April 2024  
 
Tekab Polsek Perbaungan Ciduk 4 Tersangka Pemakai Sabu

Riswan L | Hukrim
Jumat, 24 Juli 2020 - 08:01:34 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai, Tiraskita.com – Tekab Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menciduk 4 tersangka pemakai Narkoba jenis sabu, Rabu (22/7/2020) Di Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Ke empat tersangka, masing-masing bernama, Irwansyah alislas Iwan (40), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Juliandi alias Andi (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih. Maulana Lubis alias lantai (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih dan Kurniadi alias Boy (27), warga jalan Johar, Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dalam penangkapan ke empat tersangka pemakai Narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu, 4 buah mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik, dan 1 buah jarum suntik.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sering menjual dan menggunakan narkoba didalam penangkaran wallet, tepatnya di Dusun III Desa Citaman Jernih.

Selanjutnya, Team Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU M Tambunan, SH, setelah mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwasanya didalam penangkaran burung wallet, sedang terjadi transaksi dan informasinya ada 4 orang laki-laki sedang menggunakan sabu.

Setelah itu, personil langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet di lantai II dan melihat 4 orang yang sedang duduk-duduk. Dengan kedatangan petugas, tersangka Andy, salah satu tersangka langsung mencampakkan sesuatu keluar, dan setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian personil opsnal, Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan di seputaran para pelaku dan menemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu-sabu, tepatnya di bawah kaki tersangka Boy.

Setelah diintrogasi, ke 4 pelaku mengakui, kalau narkoba jenis sabu – sabu terserbut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.

Kemudian ditanyakan kepada Boy, dengan berterus terang mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indondonesia, "Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas, AKP Sopian, S.Pd.

“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun," Tegas Kapolres.  (Mendrova)

Sumber: Humas PS


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:09:37 WIB
    Selama Satu Dekade, Pemko Pekanbaru Miliki Prestasi di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
    Kamis, 11 Februari 2021 - 14:05:30 WIB
    40.366 Bhabinkamtimas Dilepas Kapolri Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
    Senin, 21 November 2022 - 10:45:09 WIB
    LSM IPPH Desak Kajati Riau Panggil Dan Periksa Satker NVT Dan Mario PPK BWSS
    Laporan LSM-IPPH Terkait Kegiatan BWSS, Sedang Ditelaah Pidsus Kajati Riau
    Minggu, 07 Maret 2021 - 23:01:05 WIB
    363 Tersangka Narkoba di Riau di Tangkap Polisi
    Rabu, 03 April 2024 - 19:35:20 WIB
    Kodam IV/Dip Bersinergi Dengan Forkopimda Jateng & DIY Pada PAM Hari Raya Idul Fitri & Mudik Lebaran
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:02:22 WIB
    Proyek Pembangunan Kabupaten Nias Selatan
    Nisel Danai Proyek Pembangunan Kantor Camat Dan Kelurahan Rp 4,8 Milyar Melalui DAU 2020
    Selasa, 22 September 2020 - 20:49:51 WIB
    Pabrik Minuman Kemasan Diduga Tak Miliki Izin dan Mencemari Lingkungan
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:40:40 WIB
    Menteri Siti Nurbaya, Dukung Polda Riau Tangani Kasus Pidana Sampah Kota Pekanbaru
    Rabu, 13 Januari 2021 - 14:01:45 WIB
    Kapolsek Kampar Pimpin Operasi Justisi Tindak Pelanggar Protkes Dikawasan Pasar Airtiris
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24:33 WIB
    Polda Jabar Himbau HIMNI Ikut Membantu Kamtibmas
    Kamis, 24 November 2022 - 07:54:46 WIB
    Susno Duadji Sebut Kementerian ESDM Biang Kerok Kasus Tambang Ilegal yang Seret Komjen Agus Andriant
    Jumat, 29 Mei 2020 - 12:08:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar minta PSBB tidak diperpanjang, dan bersiap terapkan New Normal
    Sabtu, 03 September 2022 - 12:06:49 WIB
    Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas
    Senin, 03 Oktober 2022 - 15:15:18 WIB
    Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP
    Jumat, 11 Februari 2022 - 09:00:47 WIB
    Bupati Cek Kualitas Proyek Hotmix Di Tiga Kecamatan Sekaligus Bertemu dengan Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved