Jum'at, 26 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Lagi, KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Riswan L | Hukrim
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:01:45 WIB

Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/07/2020), menahan dua mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada 22 Juli 2020. Hari ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/07/2020).

Dua bekas Anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani (M) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan “rapid test” didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sedangkan 11 tersangka lainnya telah ditahan KPK pada Rabu (22/07/2020) lalu, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

“Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,” ungkap Karyoto.

Peneriman tersebut terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

14 bekas Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sumber : ANTARA/IndoPos86

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  •  
     
     
    Jumat, 13 Maret 2020 - 12:27:59 WIB
    Anggota DPR RI Komisi X Puti Guntur Soekarno
    Digoda Pikada Surabaya, Ini Jawaban Tegas Mbak Puti
    Jumat, 15 April 2022 - 12:21:36 WIB
    Pangkalan Angkatan Laut Cirebon Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:41:01 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rakor Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Triwulan III Tahun 2
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:30:14 WIB
    Tingkatkan Ketahanan Pangan Pekanbaru, Berikut Sejumlah Inovasi Disketapang Pekanbaru
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:22:01 WIB
    Perusahaan Yang Tidak Memberikan Fasilitas BPJS Kesehatan
    Direktur LBH-MRKN : Prihatin Atas Perusahaan Yang Tidak Memfasilitasi BPJS Kesehatan Pada Karyawan
    Rabu, 30 Desember 2020 - 17:19:59 WIB
    Plt. Walkot Serahkan Kartu Kepesertaan JKN-KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran dari APBD Kota Cimahi
    Minggu, 28 Februari 2021 - 14:03:23 WIB
    Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Masuk Tanpa Perintah Ketempat Hiburan Malam
    Rabu, 02 November 2022 - 14:30:49 WIB
    RI Diam-Diam Produksi Drone Tempur, Seragam Anti Bakteri!
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:08:02 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Terima Audiensi Presidum Tasela
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:10:40 WIB
    Sekjen: 2022 Jadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
    Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
    Senin, 14 Desember 2020 - 12:21:39 WIB
    Sosok 5 Pengusaha Muda Terkaya dari Indonesia
    Jumat, 14 Mei 2021 - 12:28:08 WIB
    Peduli Keselamatan Pengendara, Camat Alasa Beserta Warga Perbaiki Jembatan Idano Mba'e
    Selasa, 06 April 2021 - 22:31:25 WIB
    Penggarap Tanah Adat Houtman Ajukan Gugatan ke PN Pelalawan
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
    Penolakan UU Cipta Kerja
    LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved