Kamis, 25 April 2024  
 
BERANTAS NARKOBA
Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi, Polsek Rumbai Amankan Dua Pria

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:49:27 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com – Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil amankan dua pria yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Kamis (6/8/20).

Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

Setibanya di lokasi yakni di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal sekira pukul 21.30 WIB terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi.

Tak ingin kehilangan buruannya Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).

Dari tangan BR didapati barang bukti berupa berupa 1(satu) kantong Plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.

Selanjutnya dilakukan Pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan Polisi berhasil menemukan satu kantong Plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.

Keterangan kedua tersangka BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang.

Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu’min Wijaya, SIK, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni, SIK,” membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial BR dan YK pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan SM Amin tepatnya di depan Halte PT. Agung Automal Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kemudian dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya berisikan Narkotika diduga sabu paket Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah kantong plastic warna biru yang berisikan : 1 (satu) buah kantong plastic berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/2 (setengah) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan  Narkotika jenis sabu paket 1/4 (seperempat) Ons, 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/8 (seperdelapan) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 2 (dua) gram,” Ujar Kapolsek.

Berat kotor barang bukti diduga shabu 176,25 gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastic bening yang diduga berisikan  731 (tujuh ratus tiga puluh satu) butir Pil Ekstasi warna Orange bertuliskan WB, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket  Scale, 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA An. Basuki Rahmad K, 1 (satu) buah dompet Merk Wrangler, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk CHS bersikan uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Lenovo warna gold, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, 2 (dua) bungkus kantong plastic Merek TP Quality berisikan plastic klip berleskan warna merah,” Tambah Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut polsek rumbai berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram Narkotika jenis Sabu dan 731 butir Pil Ekstasi dan kedua tersangka dapat dipersalahkan menggar pasal Pasal yang disangkakan :

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Sumber : Pilar Bangsa News


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 11 Februari 2021 - 15:56:18 WIB
    Perayaan Imlek di Riau Tahun Ini Digelar Secara Sederhana
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:46:15 WIB
    Soal Megawati Sebut Kader Tak Patuh Harus Hengkang, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
    Kamis, 11 Maret 2021 - 09:38:14 WIB
    Dadang Kurniawan Menekankan Peran Kepala Desa Untuk Melayani Masyarakat
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:40:48 WIB
    Geledah Sel, Petugas Temukan Benda Terlarang di Lapas Tembilahan
    Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:44:32 WIB
    Sudah Beri Sinyal, Megawati Dinilai Siapkan Ganjar Pranowo Buat Lawan Anies Baswedan: Percayalah
    Senin, 05 Oktober 2020 - 03:48:23 WIB
    Presiden Jokowi : Kesehatan Adalah Nomor Satu Namun Ekonomi Jangan Diabaikan
    Rabu, 13 Maret 2024 - 18:39:50 WIB
    Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:38:50 WIB
    Proyek Dianggap Belum Skala Prioritas, Aktivis Ini Akan Laporkan Wako Firdaus ke Mendagri
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:29:33 WIB
    Semarak 17an Di Perum Taman Tukmudal Indah
    Kamis, 23 Juli 2020 - 08:13:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dirbinmas Polda Banten Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di CCM Hadapi AKB
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11:53 WIB
    Pansus II: Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB
    Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin
    Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53:12 WIB
    Operasi Pasar Di Kota Cimahi Untuk Menyikapi Harga Beras Yang Semakin Meroket
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:13:46 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Cisaat
    Rabu, 13 Januari 2021 - 01:44:44 WIB
    Teman Dekat Dibunuh Pakai Parang Mandor, Pelaku Ditangkap Di Sangkunur Tapsel
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved