Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK

Riswan L | Hukrim
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

"Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

"Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. "Zul AS dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Zul AS sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.***

Sumber : Okline.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 22 April 2022 - 11:07:14 WIB
    Kemenkoinfo Imbau Pengguna Waspada Pada 11 Aplikasi Jahat di Android
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:54:00 WIB
    Wajib Tau! Tips Packing untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
    Senin, 19 Juni 2023 - 19:16:52 WIB
    Mahasiswa Unri Asistensi Mengajar di SMK
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:02:21 WIB
    Pj. Bupati Jadi Irup pada Prosesi Pernikahan Faisal Husaini
    Jumat, 31 Maret 2023 - 13:16:33 WIB
    Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:01:55 WIB
    Wali Kota dan Kepala BPP Teken Kerja Sama dengan 4 Perguruan Tinggi
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:43:31 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa intensif laksanakan himbauan protokol kesehatan.
    Kamis, 01 April 2021 - 09:30:02 WIB
    Berhasil Torehkan Prestasi, DPRD Jabar Siap Berikan Dukungan Kepada PT. Jasa Sarana
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:16:44 WIB
    Penegakan Aturan New Normal, Babinsa Koramil 07/ Alasa Gencar Patroli
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:37:45 WIB
    Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Rokan Hulu
    Komisi IV DPRD Riau Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Rohul
    Minggu, 30 Januari 2022 - 12:24:18 WIB
    Putusan Hakim Atas Koruptor ASABRI Kontroversial, GPSH Protes Keras
    Jumat, 11 September 2020 - 13:02:14 WIB
    Koramil 2013/Sumber Kodim 0620/Kab Cirebon, Adakan Kerja Bakti
    Senin, 02 Desember 2019 - 12:08:58 WIB
    BI AWARD 2019: BNI BANK TERBAIK PESERTA SISTIM PEMBAYARAN BI
    Rabu, 22 April 2020 - 15:27:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Respon Cepat Keresahan Masyarakat
    Minggu, 04 April 2021 - 21:38:55 WIB
    Barikade 98 Berkomitmen Melawan Radikalisme
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved