Selasa, 03 Oktober 2023  
 
Munaslub Partai Berkarya Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Kubu Sebelah Siap Ambil Upaya Pidana!

Riswan L | Hukrim
Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:23:46 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya  (Berkarya) yang dilakukan kelompok Badarrudin Andi Picunang DKK terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP  jo Pasal 14 Ayat 1 2 dan 3 UU No  1 Tahun 1946 Peraturan Pidana jo Pasal 28 Ayat 1 jo pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Karena terdapat tujuh tokoh pengurus teras DPP Partai Berkarya dicatut didalam kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya).

Salah satunnya nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra SH alias Tommy Suharto tanpa izin dan menyalah gunakan namanya untuk kepentingan pengisian dokumen kepengurusan partai secara melawan hukum.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.  M.H. yang dipercaya sebagai ketua Tim Kordinator Advokasi Tidak Pidana oleh H. Hutomo Mandala Putra SH Ketua Umum DPP Partai Berkarya saat di konfirmasi wartawan Jumat pagi (14-8)  dikantor hukumnnnya di bilangan Jakarta Barat.

Kepada Wartawan Doktor Edi mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim khusus pidana telah mempelajari aspek aspek dugaan tindakan pidana yang dilakukan kubu sebelah berkaitan dengan pencatutan tujuh nama pengurus DPP Partai Berkarya untuk kepentingan mereka dengan cara melawan hukum.

Fakta-fakta yuridis itu sudah dikonsultasikan Bareskrim Mabes Polri sejak seminggu terakhir dan kini tim tingal menunggi kesiapan prinsipal yang dirugikan secara langsung. Jika sudah siap semua, maka tim akan segera membuat pengaduan ke bareskrim, tingal kita kordinasikan ke ketua Umum DPP dan Sekjen selaku pemegang otoritas kebijakan langkah langkah hukum selanjutnya dan kesiapan prinsipal mengenai jadwal dan waktu pengaduan.

Selain upaya hukum pidana umum yang akan ditempuh, tim pidana juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran hak Cipta sebagaimana diatur didalam Pasal 113 Ayat  1,2 dan 3 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.  Menurut Doktor Edi yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum  Universitas Muhmmadiyah Metro ini, UU No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,  Pasal 12 huruf c, diatur mengenai hak dan kewajiban. Didalam pasal tersebut disebutkan, bahwa memperoleh hak Cipta atas nama lembaga dan tanda gambar partai politik sesuai peraturan perundang undangan.

Bahwa, pasal 40 Ayat 1 huruf e,  larangan partai politik mengunakan nama lambang atau tanda gambar yang sama. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, gambar, lambang, atau tanda gambar partai politik.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dapat diduga kuat kubu sebelah telah diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta dengan mengunakan logo dan gambar partai politik Partai Berkarya milik pencipta dan pemegang hak cipta yang sah yaitu ketum DPP Dan Sekjen.

Tindakan merubah nama Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan tindakan distorsi citaan (mengaburkan nama pemilik ciptaan) , mutilasi (merubah mnghilangkan sebagian ciptaan) dan memodifikasi ciptaan (merubah menambahi bentuk ciptaan). Tiga hal tersebut secara fakta telah terjadi peristiwanya dan wujud hak Cipta juga berubah. Dan, dalam proses perubahan gambar logo dan nama partai yang patut diduga dilakuan kubu sebelah tanpa ada lisensi atau izin dari pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta, maka hal itu merupkan pelanggaran pidana yang dapat diancam hukuman pidana penjara. "Kita tim pidana akan membawa dugaan pelanggaran tindak pidana hak Cipta gambar dan logo Dan nama partai tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI,"Kata Dosen hukum pidana ekonomi dan HKI alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.***

Sumber : Dangduter


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  •  
     
     
    Jumat, 28 Mei 2021 - 12:14:18 WIB
    Bupati Bengkalis Sambagi Rumah Pahlawan Kesehatan di Mandau
    Senin, 06 September 2021 - 13:35:38 WIB
    Danlanud Maimun Saleh, Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AL
    Senin, 07 Desember 2020 - 17:44:19 WIB
    BNN Sumut Tangkap Eks Polisi Bawa Sabu 20 Kg dan 10 rb Pil Ekstasi
    Rabu, 18 November 2020 - 12:11:47 WIB
    Program Tora, BARA-JP: Harus Tepat Sasaran
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:31:33 WIB
    Wujud Negara Hadir Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protkes
    Minggu, 08 Maret 2020 - 16:30:34 WIB
    Perusahaan Yang Tak Memiliki Izin
    Terbongkar..!! Sekitar 800. 000 Ha Lahan Perusahaan Di Rohul Tak Kantongi Izin
    Jumat, 29 Mei 2020 - 08:09:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jawa Barat Perpanjang PSBB 14 Hari, Kecuali Bodebek , Ini Alasan nya
    Rabu, 02 September 2020 - 12:56:42 WIB
    Proyek Kebun Sawit Raksasa di Papua, Legalitasnya Dipertanyakan?
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 21:39:05 WIB
    Hari Ini Wara Lanud S Sukani Ikuti Vicon Pembekalan Dari Ibu Raksa Trianggana Tantri
    Minggu, 22 November 2020 - 13:23:56 WIB
    Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari Safari Partai Wilayah Timur
    Kamis, 09 Juli 2020 - 19:15:56 WIB
    Antisipasi Ketahanan Pangan
    Kapolresta Pekanbaru, Walikota Pekanbaru & Dandim 0301 Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
    Senin, 17 April 2023 - 14:27:06 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Pimpin Upacara Bendera 17-an
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:31:14 WIB
    Pia Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Bagikan Sembako
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:22:18 WIB
    35 Orang Paskibraka Kota Cimahi Ikuti Pemusatan Latihan Paskibraka Tingkat Kota Cimahi 2022
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:44:42 WIB
    Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved