Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:49:27 WIB
    BERANTAS NARKOBA
    Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi, Polsek Rumbai Amankan Dua Pria
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:42:21 WIB
    Kapolres Kampar Bersama Ketua Bhayangkari Resmikan Taman Lalulintas TK Bhayangkari
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:57:07 WIB
    Peserta Primkoppol Polres Rohul Diajak Menjadi Peserta BP Jamsostek
    Minggu, 22 Maret 2020 - 12:15:36 WIB
    Memburuknya Ekonomi Akitab Wabah Virus Corona
    Corona pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:38:50 WIB
    Proyek Dianggap Belum Skala Prioritas, Aktivis Ini Akan Laporkan Wako Firdaus ke Mendagri
    Jumat, 11 Juni 2021 - 08:59:30 WIB
    kegiaatan LAN 2021
    Audensi dengan LAN Pelalawan, Bupati Zukri Akan Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba di Pelalawan
    Kamis, 16 Februari 2023 - 08:04:46 WIB
    Kota Cimahi Berkomitmen Wujutkan Kota Layak Anak
    Rabu, 21 September 2022 - 13:09:29 WIB
    Pemerintah Susun Aturan Garap Harta Karun 'Bukan Migas Biasa"
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:49:01 WIB
    Bahasa Indonesia Identitas Kebangsaan dalam Gagasan Merdeka Belajar
    Rabu, 04 November 2020 - 03:24:02 WIB
    Polda Banten Ekpose Keberhasilan Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang.
    Selasa, 20 Juli 2021 - 18:06:24 WIB
    “Sok Tau”, Hutan Baduy Utuh Dikatakan Rusak
    Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49:34 WIB
    Polres Inhil Musnahkan 600 Gram Lebih Barang Bukti Narkotika
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:33:41 WIB
    Demokrat Siap Patahkan Gugatan Kubu Moeldoko
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:45:44 WIB
    LPPD Tapteng Gelar Lomba Pesparawi 2022
    Rabu, 29 September 2021 - 09:00:23 WIB
    Riau Siap Tuntaskan Progres Realisasi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved