Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain

Riswan L | Hukrim
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan
diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi
mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

Lelaki
tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka,
Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

"Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

"Bukan manusia kau ini," kata hakim.

Dalam
persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia
lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

"Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

Sementara
jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa
melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Sumber : Suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 25 Februari 2021 - 18:21:13 WIB
    Rencana Agenda Pertemuan ke Walikota Dumai Untuk Memaparkan Visi Misi FKPLD
    Senin, 05 April 2021 - 16:57:01 WIB
    Pria Ini Bikin Sayembara untuk Temukan Istrinya dengan Hadiah Rp 75 Juta
    Rabu, 13 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    Pemkot Cimahi Sosialisasikan TPU Lebaksaat untuk Pemakaman Khusus Covid - 19
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:36:47 WIB
    Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Pada Suksesi Pilkada 2020
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:33:47 WIB
    Wagub Jabar Minta Dishub Ikut Awasi Prokes
    Rabu, 25 November 2020 - 21:41:05 WIB
    Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas Keseluruh Jajaran
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:28:18 WIB
    Walikota Pekanbaru Berharap Wali Murid Memahami Soal Merger SD Negeri 1
    Jumat, 05 Juni 2020 - 23:58:42 WIB
    Saingan PKS, PPP dan Demokrat
    Partai Gelora Sah , Ancaman Untuk Beberapa Partai
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:22:36 WIB
    Kampar Lebih Maju Dan Lebih Baik
    Datuk Godang Ajak Anak Kamanakan Berikan Dukungan Penuh Kepada Catur Sugeng
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:05:58 WIB
    Chicco Jerikho Positif COVID-19
    Rabu, 17 Maret 2021 - 14:51:24 WIB
    Buwas Ungkap Penugasan Impor Beras Ide Airlangga
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:40:15 WIB
    Jadi Korban Pengeroyokan,
    Keluarga Obaza Halawa Minta Polsek Tapung Hulu Segera Menangkap Para Pelaku
    Selasa, 01 November 2022 - 12:17:04 WIB
    BPOM Jerat Pidana 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:33:44 WIB
    Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
    Senin, 20 April 2020 - 21:31:51 WIB
    Penanganan Corona Virus Disease 2019
    Peduli Terhadap Covid-19, Bupati Mursini Apresiasi RAPP, APR dan Asian Agri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved