Selasa, 03 Oktober 2023  
 
Mundur jadi Saksi Kasus Suaminya, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK

Riswan L | Hukrim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:03:45 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Selain dinilai aneh, Pengunduran diri Kasmarni istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril sebagai saksi  sebagai bentuk pengangkangan terhadap KPK (Komisi  Pemberantasan Korupsi).

Sebab Balon Bupati Bengkalis 2020 tersebut  dihadirkan sebagai saksi dalam pembuktian dakwaan kedua, terkait aliran dana Rp. 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang melibatkan Kasmarni sebagai penerima  baik langsung maupun melalui rekening pribadinya.
Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum R. Adnan, S.H., MH, kepada awak media, Kamis, (27/8).

Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, memang dalam aturannya saksi dapat mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.

"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui terkait aliran dana tersebut," kata R. Adnan heran

Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi.

"Dengan tidak berpikir buruk ya, ini ada sesuatu yang janggal. Kalau pendapat saya, dengan bukti yang ada, Kasmarni itu mestinya sudah jadi tersangka," tegasnya.

Hal yang tak berbeda juga disampaikan oleh pakar hukum Dr. Nurul Huda. Menurut dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, perlu dipertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan mundurnya saksi.

"Namun demikian, dengan mundurnya Kasmarni sebagai saksi, secara diam-diam Kasmarni mengakui dakwan Jaksa terkait aliran dana Rp.23.6 M dari pengusaha sawit tersebut," kata Nurul Huda.

Di awal sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8), Kasmarni menyampaikan langsung pengunduran dirinya sebagai saksi.

"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.

Alasan  mengundurkan diri sebagai saksi itu, menurut Kasmarni, yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni itu.

"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU. Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut.

"Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Selain Kasmarni,  persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan 2 orang saksi lainnya, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha sawit yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni. Jonny Tjoa mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat.

"Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," akunya Jonny.

Diakui, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik kelapa sawit miliknya.

"Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi tandan buah segar sawit masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp 5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya.

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.

"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.

Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam.

Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.

"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," akuinya.***

Sumber : BUALBUAL.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  •  
     
     
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:32:32 WIB
    Gubernur Syamsuar Hadiri Run For Green bersama JAPNAS Provinsi Riau
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:27:40 WIB
    KARHUTLA DI RIAU SEMAKIN BANYAK
    Titik Panas Naik Tajam di Riau, Pelalawan Terbanyak
    Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:04:55 WIB
    Gubri dan Wagub Riau Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima
    Minggu, 28 Juni 2020 - 13:39:09 WIB
    Penganiayaan Terhadap Hewan
    4 Orang yang Pukuli Anjing Dengan Kayu hingga Mati di Bali Ditangkap
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:22:43 WIB
    Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
    Rabu, 16 September 2020 - 19:41:26 WIB
    Kapten Arh Jumatsyah, Pimpin Ops Gakplin Protkes Wilayah Timur Cirebon
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:55:11 WIB
    Peresmian Program Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia
    Buka Sosialisasi Apkasindo, Bupati Kampar Minta Dapat Gairahkan Kembali Petani Sawit
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:22:22 WIB
    BKPM: Provinsi Lain Perlu Belajar dari Kang Emil
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:36:47 WIB
    Anggota Dprd Jabar Drs KH Tetep Abdulatip, 4 pilar Kebangsaan
    Selasa, 21 September 2021 - 15:20:57 WIB
    Danlanud S Sukani Mendampingi Pangkoopsau I Tinjau Serbuan Vaksinasi Buat Masyarakat Majalengka
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB
    Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
    Kamis, 03 Agustus 2023 - 22:01:48 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023
    Selasa, 25 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Bersama Forkopimda, Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Vaksinasi Bagi Anak di SD Perguruan Methodist
    Jumat, 03 Juli 2020 - 15:40:02 WIB
    Bantuan Corporate Social Responsibility
    Beri Bantuan Perlengkapan Bagi MPA, Bupati Inhil Apresiasi 2 Grup Perusahaan
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:32:35 WIB
    Koramil 07/Alasa dan Muspika Senam Bersama
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved