Kamis, 25 April 2024  
 
Selama 8 tahun Ayah Tiri Cabuli Anak di bawah Umur

Riswan L | Hukrim
Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:10:58 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar, Tiraskita.com - Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulangkali sejak masih berusia 6 tahun.

Ayah tiri bejad yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung dimana MU ditangkap pada jumat (28/8/2020) saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang, Kecamatan Tambang dimana sebelumnya korban inisial F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si Ayah Tirinya.

Peristiwa tersebut berawal pada bulan Februari 2020 lalu dan saat itu F (korban) bercerita kepada Riana (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun hingga sekarang telah berusia 14 tahun dan atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8/2020) lalu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Fajri, SH, SIK perintahkan Kanit II, Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kemudian pada Jumat siang (28/8/2020), Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disekitar KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Kanit II Sat Reskrim, Ipda Fitriyeni, S.Psi beserta anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi dan tim berhasil mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri ,SH, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga pengguna narkoba.

” Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelas AKP Fajri.***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:50:34 WIB
    Infrastruktur Dukung Kemajuan Pariwisata Kampar
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Senin, 16 Oktober 2023 - 12:07:00 WIB
    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, LSM Meminta Gubri Riau Evaluasi Evaluasi Kadis PUPR Hingga PPK
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 18:02:09 WIB
    Elite Gerindra: Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab Coreng Dunia Pendidikan
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:25:46 WIB
    SD Cikole Kota Sukabumi Dan Kantor BKPSDM Kota Sukabumi Belajar Dan Berkantor Di Atas Tanah Sengketa
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:33:33 WIB
    Rp25 Juta Per Hektare, Petani di Riau Diminta Kelola Sendiri Dana Replanting
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:40:43 WIB
    Riau darurat Narkoba
    Oknum Perwira Polda Riau Kurir Narkoba Ditembak
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:12:04 WIB
    Anggota Banggar DPRD Jabar Lakukan Kunjungan Study Komparasi di Sekretariat Daerah Cilacap
    Selasa, 30 Maret 2021 - 20:27:18 WIB
    Hadapi Bonus Demografi, Pemkot Cimahi Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan
    Rabu, 19 Mei 2021 - 14:31:14 WIB
    Sekda Kampar Drs.Yusri Bersama Warga Ikut Vaksin Covid-19 Di Puskesmas Tambang
    Selasa, 23 Juni 2020 - 19:28:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona di Inhil
    Rabu, 24 Februari 2021 - 07:47:51 WIB
    Solusi Pandemi Pulihkan Ekonomi Jabar
    Kamis, 18 Maret 2021 - 19:23:16 WIB
    Bekuk Pelaku Kekerasan Pada Anak, LPAI Apresiasi Polresta Tangerang
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:26:11 WIB
    DPRD Jawabarat Tia Fitriyani, Melaksanakan Reses II 2022
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved