Kamis, 02 Mei 2024  
 
Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Ditahan KPK

Arif Hulu | Hukrim
Rabu, 30 September 2020 - 02:59:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com -Dua tersangka dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, hari ini, Selasa (29/9/20) resmi ditahan KPK

Mereka pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya, Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., I Ketut Suarbawa.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," demikian pesan yang disampkan Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima redaksi Tiraskita.com, Selasa (29/9/20).

Dikatakan Fikri, untk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Fikri.

Lanjut Fikri, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut.

Dalam proses Penyidikan ulas Fikri, KPK juga telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas surat elektronik KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek
strategis di antaranya adalah pembangunan jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan 'Engineer’s Estimate' kepada IKT.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

Lalu lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan 'Engineer’s Estimate' pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Selanjutnya KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak," katanya.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," ulas Fikri.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.

Atas kejadian ini, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," lanjutnya.

Selai itu KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Karena semestinya lanjut Fikri, sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

"Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," katanya.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : KPK



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Selasa, 01 Juni 2021 - 05:55:30 WIB
    Proses Lelang diduga penuh permaianan
    Anggaran Makan Minum Satpol PP Rp.240 Jt Sebulan ( 10 Juta /hari)
    Kamis, 16 Juli 2020 - 18:20:38 WIB
    Dengan didampingi Danrem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Korban Banjir
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:13:50 WIB
    Setelah Menang, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, Dua Pamong Depokrejo Kembali Bekerja
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:53:37 WIB
    Komisi I DPRD Provinsi Jabar Melakukan Pengawasan dan sidak Terhadap Penerapan Prokes
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:08:54 WIB
    Diskominfoarpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Se-Kota Cimahi
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:57:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Mengklaim PSBB Efektif Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 Di RS
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:04:20 WIB
    Dosen Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan HKI FH UM Metro,
    Dr. Edi Ribut Harwanto, SH MH Terbitkan Dua Buku Awal Tahun 2021
    Kamis, 15 April 2021 - 17:00:51 WIB
    IPP Jabar Menurun, DPRD Meminta Disdik Siapkan Solusi
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:36:36 WIB
    Jelang Nataru, Pemerintah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:45:00 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan 10 Unit Mesin Kapal Untuk Nelayan Rohil
    Kamis, 29 April 2021 - 07:38:45 WIB
    Pengelolaan Aset Belum Optimal, Komisi I Dorong Pemprov Segera Lakukan Kajian
    Selasa, 02 Februari 2021 - 20:08:32 WIB
    Oknum Pegawai BRI Unit Alasa Terkesan Persulit Nasabah Penerima Bansos PKH
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:49:10 WIB
    Anggota Dewan Jawa Barat Menerima Audensi Serikat Pekerja K-SPSI
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:55:13 WIB
    Polres Pelalawan Rilis Kasus Kejahatan Sepanjang Bulan Agustus, Judi Mendominasi
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:01:12 WIB
    Plh Walikota Dumai Ikuti Acara Penyerahan Sertipikat Tanah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved