Jum'at, 26 April 2024  
 
Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi

Arif Hulu | Hukrim
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB

Begal dan pemerkosa pacar ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Irwanto
TERKAIT:
   
 
LUBUKLINGGAU | Tiraskita.com - Kesal uang pemberian malah diberikan ke selingkuhan, Supran Ari Susanto (27) nekat melakukan aksi begal lalu memerkosa pacarnya sendiri berusia 19 tahun. Satu tahun buron, residivis itu akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru keluar penjara mengajak korban menemaninya membeli ponsel di konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Jemekeh, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 22 April 2019 sore. Mereka menggunakan sepeda motor korban. Lantaran barang yang dicari tak ditemukan, pelaku mengajak korban pulang.

Dalam perjalanan menuju ke rumah, muncul niat pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yakni ingin memerkosa dan memiliki sepeda motornya. Dia pun memilih jalan sepi tepatnya di Jalan Lingkar Utara II, Lubuklinggau.

Pelaku memberhentikan sepeda motor dan menarik korban ke kebun karet di pinggir jalan. Di sana, pelaku memerkosa korban satu kali.

Begitu pelaku hendak membawa kabur motor, korban berusaha mempertahankannya. Lantas pelaku menendang pinggang dan memukul tangan hingga korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya selama setahun di Jambi, Rabu (30/9). Tersangka mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Tersangka mengaku melakukan aksi begal dan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kejadiannya setahun lalu," ungkap Ismail, Kamis (1/10).

Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya karena menaruh dendam kepada korban. Pemicunya lantaran korban selalu menyerahkan uang pemberian tersangka kepada selingkuhannya selama mendekam di penjara.

"Tapi kita masih periksa lagi karena tersangka ini residivis kasus begal juga," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti disita sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(**)

Sumber : Merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:23:37 WIB
    Bupati Kampar Ikuti Upacara Hari Jadi TNI ke 76 Melalui Virtual
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:09:33 WIB
    Korban Mafia Tanah Cilincing: Lahan Diserobot, Disuruh Bayar 600 Juta
    Selasa, 11 Januari 2022 - 21:20:38 WIB
    Sengketa Tanah Pihak Yayasan Kehidupan Baru Dengan Pihak Pemkot Sukabumi, Bergulir Dipengadilann
    Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB
    PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
    Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:16:38 WIB
    Kaleidoskop 2020: Jabar Lawan COVID-19 dengan Transparansi
    Senin, 01 Juni 2020 - 19:15:49 WIB
    Harus Gencar Melakukan Sosialisasi Dan Edukasi Kepada Masyarakat
    Pekanbaru Segera "New Normal", DPRD: Konsepnya Harus Jelas
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
    BKPP Kabupaten Bengkalis Keluarkan Surat Pelaksanaan SKB
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:40:26 WIB
    Arief Poyuono Bela Mendag Lutfi soal Impor Beras
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 00:01:21 WIB
    Pedagang Ditemukan Tewas Di Komplek Pasar Modren Sorek, Keluarga Tolak Otopsi
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:59:38 WIB
    Mendadak, 1.000 Vaksin Covid-19 Tiba di Bengkalis
    Kamis, 03 Juni 2021 - 19:12:20 WIB
    Silaturahmi serta Arahan AHY dengan Buruh, Pelaku UMKM dan Kader Partai Kota Cimahi
    Senin, 21 Maret 2022 - 13:32:04 WIB
    Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksinasi
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:35:11 WIB
    Pelembagaan Resolusi Konflik Sumber Daya Alam
    Yulisman Ketua DPRD Riau Ikuti Zoom Meeting Bersama Perkumpulan Scale
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:42:09 WIB
    Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Dilibatkan Penyaluran BLT Sekaligus Mengingatkan Prokes
    Senin, 16 Agustus 2021 - 13:14:48 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved