Selasa, 19 Maret 2024  
 
Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR

Arif Hulu | Hukrim
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:15:32 WIB

Korban, muhammad Ikhsan siregar saat memberikan pengaduan di kantor LBH Jankar
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | Tiraskita.com - Muhammad Ihksan Siregar (23), korban penganiayaan di subuh buta, Jumat 16 Oktober 2020, bersama saudara sepupunya mendatangi Kantor Bantuan Hukum LBH JANKAR di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru guna meminta bantuan dan perlindungan hukum atas perkara penganiayaan yang dialaminya.

Ditemui di kantor LBH JANKAR, Sabtu (24/10/2020) korban yang sehari-hari bekerja sekaligus tinggal di Kedai Kopi Ngalo jalan Imam Munandar Nomor 22 kelurahan Tangerang Utara kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, mengaku mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 05 Wib pagi. Pelaku tak lain adalah rekan sekerja yang berinisial TU (20).

Korban yang juga mahasiswa semester akhir di Universitas Riau (Unri) ini kepada riaueditor.com menceritakan, peristiwa berawal saat korban sedang tertidur nyenyak, pelaku dengan pisau di tangan menikam korban di bagian dada dengan 3 liang, korban pun tersentak namun belum sadar sepenuhnya. Pelaku kemudian menarik korban ke dinding sembari berkata "kuhabisi kau malam ini" dan dengan kalap menghujam pisau ke bagian kepala, lengan hingga paha korban, total semuanya ada 13 tusukan.

Diceritakan Ihksan, merasa jiwanya terancam ia berusaha mencari jalan menyelamat diri, dan memutuskan melompat dari lantai II ruko tersebut.

Pelaku yang sudah gelap mata tak tinggal diam juga turut melompat. "Untungnya pelaku mendarat dengan kesakitan karena terkilir dan pisau lepas dari tangannya, namun masih berusaha mengejar dan memukul korban," terang Ikhsan.

Warga sekitar yang melihat Ihksan berlumuran darah berusaha menyelamatkannya dan mengamankan pelaku serta menghubungi Polsek Bukit Raya. Selang satu jam polisi pun sampai di TKP.

"Usai melakukan olah TKP, petugas segera membawa korban ke RS Safira dan pelaku kemudian ditahan di Mapolres Bukitraya," beber Ihksan menceritakan krologi kejadian yang dialaminya.

Saat ditanya apa motif pelaku sehingga nekat hendak menghabisi nyawa korban, Ihksan menduga pelaku menyimpan dendam karena majikan sering membanding-bandingkan kinerja korban patut untuk dicontoh, sementara pelaku sudah lebih dulu bekerja di kedai kopi Ngalo.

"Sebelumnya pelaku adalah orang kepercayaan, namun semenjak saya bekerja di sana bos selalu membanding-bandingkan sehingga agaknya dia merasa tersaingi. Jujur Ihksan tak pernah mengejek apa lagi menghina dia," ungkap Ihksan.

Kuasa Hukum korban, Ridwan Comeng, SH,MH menyatakan kasus ini sebagai tindak penganiayaan yang sudah direncanakan, dan meminta penyidik memasukan pasal 353 KUHP, karena pelaku merencanakan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

"Kemarin saya dengar penyidik mengenakan pasal 351, dari cerita Ihksan kami menilai tepatnya pasal 353, karena ada perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap si korban dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," tukas Ridwan Comeng.(**)

Sumber : riaueditor.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
  • Plt Kakanwil Kemenag Prov Riau Kunjungi Pelalawan Pastikan Kesiapan Dokumen Haji
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  •  
     
     
    Jumat, 17 Juli 2020 - 18:46:35 WIB
    Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Simeulue kunjungi Posyandu Kasih Ananda Desa Leubang
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:31:59 WIB
    Valentino Rossi Yakin Bisa Kompetitif di MotoGP Qatar 2021
    Senin, 07 November 2022 - 13:19:56 WIB
    Ahok : Saya Cuma Orang Nomor 5
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:44:23 WIB
    Kodam III/Siliwangi dan Bank BJB Gelar Kerjasama untuk Tingkatkan Kesejehteraan Prajurit
    Minggu, 27 Juni 2021 - 20:33:21 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani Sambut Kunjungan Kerja Pangkosekhanudnas III
    Kamis, 23 Januari 2020 - 21:25:15 WIB
    Dihadiri Presiden Jokowi
    Panglima TNI Hadiri Rapim Kemhan Tahun 2020
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:25:59 WIB
    Kemenkes: Status Warna Pada PeduliLindungi Akan Berubah Otomatis Pasca Isoman
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:55:53 WIB
    Polda Kepri Mendukung Penuh Asesor Mengapul Matondang Ungkap Pelaksanaan SKW
    Jumat, 03 April 2020 - 19:03:14 WIB
    Disinfektan di Kantor Wartawan IWO Guna Cegah Covid-19
    Personel Polres Inhil, Semprotkan Cairan Disinfektan Ke Kantor IWO
    Rabu, 21 April 2021 - 23:59:11 WIB
    Ramai Peminat,
    Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham
    Rabu, 22 April 2020 - 21:00:21 WIB
    Manfaatkan Lahan Yang Kurang Produktif
    Apa Peluang Bisnis ?, Dari Tanaman Serei Wangi
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:59:52 WIB
    Dewan Minta PT WJT Segera Realisasikan Janji CSR Ke Masyarakat Cerenti
    Jumat, 17 Juli 2020 - 15:52:07 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gugus Tugas Jabar Perkuat Koordinasi Dengan Institusi Pendidikan Kenegaraan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Kamis, 24 November 2022 - 07:47:07 WIB
    Anggota DPRD JABAR Komisi lV:Kunjungan Kerja Ke Cabang Dinas ESDM Wil ll Bogor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved