Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochammad Natsir mengaku menerima uang 5.000 dollar AS dari Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Minskiy.">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Terima Uang dari Kontraktor Proyek SPAM, Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Khilaf

Rahmad | Hukrim
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:08:17 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochammad Natsir mengaku menerima uang 5.000 dollar AS dari Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Minskiy.

Hal itu disampaikan Natsir saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum ( SPAM) dengan terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, Senin (4/1/2021).

"Kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar 5.000 dollar AS, dan saya menyesal telah khilaf," kata Natsir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Natsir mengatakan, sebelum menerima uang dari Misnan, ia juga sempat hendak diberikan amplop oleh Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan pemenang proyek SPAM PUPR.

Namun, Natsir mengaku menolak pemberian amplop dari Leonardo karena meyakini amplop tersebut berisi uang.

Sebab, amplop tersebut hendak diberikan setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR.

"Saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'Tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," ujar Natsir menirukan percakapan saat itu

Hingga pada akhirnya, Natsir bertemu dengan Misnan dan menerima uang 5.000 dollar AS.

Namun, Natsir mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada 31 Januari 2019.

Selain Natsir, pegawai Kementerian PUPR M Sundoro alias Icun juga mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta terkait proyek SPAM yang dikerjakan PT Minarta Dutahutama.

Menurut Icun, uang tersebut diserahkan oleh Rahmat Budi Siswanto yang saat itu menjabat sebagai Kasatker SPAM Kementerian PUPR.

"2017, ya benar (terima uang) Yang berasal dari proyek JDU Hongaria. Namun, seingat saya yang berikan adalah Rahmat Budi pada saat menyampaikan ini Rahmat Budi katakan 'Pak ada titipan dari paket Hongaria', dan atas penyerahan tersebut sudah saya serahkan ke KPK," kata Icun.

Hakim pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Icun yang berisi pengakuan bahwa ia mengembalikan uang Rp 650 juta ke KPK. Hakim bertanya asal uang-uang tersebut.

Icun menjawab, uang tersebut terdiri atas Rp 100 juta yang diserahkan Rahmat Budi, Rp 200 juta dari mantan Kasatker SPAM, Anggiat P Nahot Simaremare, dan Rp 350 juta dari kontraktor lain.

Dalam dakwaan, Leonardo dan Misnan disebut memberi uang kepada pejabat di Kementerian PUPR setelah perusahaannya terpilih mengerjakan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017- 2018.

Para pejabat Kementerian PUPR yang disebut menerima uang ialah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare, Direktur PSPAM Mochammad Natsir, dan Direktur PSPAM M Sundoro alias Icun.

Selain itu, Leonardo didakwa memberi suap Rp 1,3 miliar kepada Rizal agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:29:20 WIB
    RANGKA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA
    Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
    Minggu, 01 November 2020 - 18:04:15 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Masyarakat Riau Minta Napi Bandar Narkoba Dalam Lapas Dan Oknum Polisi & Polsuspas Dihukum Mati
    Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49:34 WIB
    Polres Inhil Musnahkan 600 Gram Lebih Barang Bukti Narkotika
    Selasa, 05 Mei 2020 - 12:31:12 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Bengkalis Salurkan Bantuan Kepada Masjid
    Senin, 07 Februari 2022 - 08:02:54 WIB
    Pemkab Tapteng Bentuk Tim Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Beasiswa dan RTLH
    Jumat, 13 November 2020 - 19:14:55 WIB
    Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Kampung Jemaka Kletak
    Jumat, 11 Februari 2022 - 17:20:11 WIB
    Bupati Rohil Kembali Lantik Puluhan Pejabat Eselon ll Hingga Camat dan Lurah
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:33:27 WIB
    Presiden Dorong Percepatan Vaksin Penguat bagi Pekerja Industri di Tanah Air
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:00:37 WIB
    Judi Togel Viral di Media Online, Wartawan Dikirim Gambar Pistol Lengkap Peluru, Ancaman kah ?
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:33:33 WIB
    Rp25 Juta Per Hektare, Petani di Riau Diminta Kelola Sendiri Dana Replanting
    Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:20:59 WIB
    Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Barat : Momentum Penghormatan Kepada Para Pendahulu Pejuang Prov. Jaba
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:23:55 WIB
    Pengukuhan Gelar Adat Persukuan Kampai, Kabupaten Kampar
    Selasa, 03 Januari 2023 - 10:12:23 WIB
    Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FKIP Universitas Riau Gelar Olimpiade PPKn yang ke - 12
    Kamis, 10 September 2020 - 14:12:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gugus Tugas Jabar Rekomendasikan PSBMK di Daerah Tinggi Penularan COVID-19
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:24:18 WIB
    KERJASAMA KETAHANAN INFORMASI
    Dispenad Tingkatkan Kemitraaan dan Kerja Sama Media Massa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved