Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu siap edar, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu siang (02/01/20">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polsek Tapung Hulu Ringkus Bandar Narkoba dengan 17 Paket Shabu Siap Edar

Rahmad | Hukrim
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:47:07 WIB


TERKAIT:
   
 

TAPUNG HULU  | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu siap edar, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu siang (02/01/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DA alias Darik (39) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 14,28 gram, sebuah bong, 2 unit Hp yang digunakannya serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (2/1/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tengah melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka JU alias PJ yang ditangkap akhir November 2020 lalu.

Didapat keterangan dari tersangka JU alias PJ ini, bahwa narkotika yang ada padanya didapat melalui perantara yaitu sdr. DA alias Darik, selanjutnya dilakukan Penyelidikan terhadap DPO tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu didapat informasi bahwa DA alias Darik beralamat di Jalan Teuku Umar Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu untuk mencari dan menangkap DPO kasus narkoba ini.

Pada Sabtu siang (2/1/2021) sekira pukul 14.10 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap DA alias Darik saat berada dirumahnya di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir, petugas menemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam botol obat warna putih serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu siap edar, hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber Berita : fokusberitanasional.net


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 27 Juni 2023 - 09:38:47 WIB
    Tipe Jam Tangan Alexandre Christie Paling Laris Dipasaran
    Selasa, 07 Maret 2023 - 12:11:00 WIB
    Sekda Rohil Buka Launching Crash Polio di Kepenghuluan Paret Aman
    Minggu, 04 April 2021 - 21:56:53 WIB
    Beredar Video Joget TikTok Napi Wanita dan Pria di Lapas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:17:25 WIB
    Pemkot Mulai Terapkan Sanki Bagi Pelanggar Aturan PPKM
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:34:32 WIB
    Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya
    Selasa, 14 November 2023 - 20:50:10 WIB
    Sosialisasi Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:13:17 WIB
    Lawan Covid-19
    Pemkot Cimahi Jalankan Pembinaan dan Intervensi Sehat Siaga Aman Covid-19 Tahun 2020
    Jumat, 19 Februari 2021 - 14:40:37 WIB
    Demi Rasa Aman Rakyat,Polda Banten Siap Hadapi Mafia Tanah
    Minggu, 16 Mei 2021 - 11:55:55 WIB
    Mau Jadi Jaksa? Kejaksaan Buka 4.148 Lowongan CPNS, Baca Peryaratannya
    Senin, 21 Februari 2022 - 19:13:33 WIB
    MTQ ke-47 dan FSQ ke-32 Tapanuli Tengah Resmi Dibuka Bupati, 20 Sepeda Motor Disiapkan Untuk Hadiah
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:53:28 WIB
    Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
    Jumat, 17 April 2020 - 12:24:58 WIB
    PASIEN COVID-19 SEMBUH
    Satu Satunya Pasien Positif Covid 19 Rohul Dinyatakan Sembuh
    Selasa, 26 Maret 2024 - 11:50:11 WIB
    Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
    Senin, 20 September 2021 - 18:05:30 WIB
    Gandeng PMI Lanud Ats Gelar Donor Darah, Guna Peringati HUT TNI
    Sabtu, 05 November 2022 - 15:05:25 WIB
    Ayah dan Anak Dirungkus Polres Kampar Yang Diduga Pengedar Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved