Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, AE. Mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) serta perangkatnya ini diduga koru">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polda Riau Tangkap Buronan Korupsi Sistem Informasi Kesehatan

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 14:08:25 WIB


TERKAIT:
   
 
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, AE. Mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) serta perangkatnya ini diduga korupsi sehingga merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita liputan6 com bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menyebut AE ditangkap di Jakarta Selatan. Dia sudah dua kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir hingga ada perintah membawa paksa.

"Tidak pernah datang tanpa alasan sah hingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Andri, Rabu petang, 6 Januari 2021.

Andri menjelaskan, kegiatan Sikda bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017. Dari kegiatan itu, AE diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.

AE dalam kegiatan itu, sambung Andri, diduga menggelapkan, menjual dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer, 30 printer, dan 5 reuter.

"Tersangka kami tangkap pada 29 Desember 2020, sudah ditahan juga untuk kepentingan penyidikan," kata Andri.

Andri menyebut penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka. Jika selesai, nanti bakal dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat AE dengan Pasal 10 huruf a Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun, lalu pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta," tegas Andri. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Samudi membenarkan AE merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Dedy menyebut AE saat ini tidak lagi memegang jabatan. Dia pun sudah tahu kalau bawahannya itu ditangkap Polda Riau dalam dugaan korupsi. "Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf biasa," tegas Dedy.***

Sumber : Riaugreen.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:24:49 WIB
    Mendag Melawan, RI Hadapi Tuntutan Uni Eropa soal Bijih Nikel di WTO
    Jumat, 05 Juni 2020 - 11:15:28 WIB
    Komandan Lantamal XI Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 174/ATW
    Selasa, 11 Januari 2022 - 09:58:38 WIB
    Ribuan Warga Kembali Hadiri Takzia Malam Ketiga Wafatnya Abang Kandung Bupati Bakhtiar Yang Digelar
    Selasa, 13 April 2021 - 21:40:23 WIB
    Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
    Jumat, 01 April 2022 - 19:01:41 WIB
    Danlanud S Sukani Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kab Cirebon ke 540
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:54:56 WIB
    DPRD Minta Pemprov Jabar Sosialisasikan Fitur Obat dan Multivitamin Gratis Sampai Ke Tingkat Desa
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:16:35 WIB
    Terkait Penilain PHBS, Muslimawati Catur Berikan Apresiasi Kepada Desa Rimba Makmur
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:36:50 WIB
    Undang Simpati Warga, Kisah Mbah Minto Yang Diadili karena Lawan Pencuri
    Kamis, 29 September 2022 - 18:24:31 WIB
    Dewi Ansar jadi Narsum pada Workshop Bunda Literasi Kepri 2022
    Jumat, 11 Desember 2020 - 09:33:35 WIB
    Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Perda Terhadap Tiga Rancangan Prakarsa DPRD
    Senin, 17 Mei 2021 - 22:30:08 WIB
    Belum Sebulan Operasional, Asia Heritage Dilaporkan Kepolda Riau
    Rabu, 27 Juli 2022 - 08:52:50 WIB
    TMMD Ke 114 Kodim 0620/Kab Cirebon Usung Penanganan Stunting
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:22:22 WIB
    BKPM: Provinsi Lain Perlu Belajar dari Kang Emil
    Senin, 05 Oktober 2020 - 18:19:50 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Dampingi Penyemprotan Disinfektan di Desa Ombolata
    Rabu, 17 November 2021 - 12:44:04 WIB
    Secara Resmi, Wakalemdiklat Polri Buka PAG Polri Gelombang II Tahun 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved