Sudah hampir 7 jam artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus video syur, Jumat (8/1/2021).">
Rabu, 24 April 2024  
 
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:25:17 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA| TIRASKITA.COM - Sudah hampir 7 jam artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus video syur, Jumat (8/1/2021).

Gisel diperiksa sejak pukul 09:00 Wib pagi tadi, hingga berita ini dimuat, mantan istri Gading Marten tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap Gisel. Ia menjelaskan pemeriksaan itu masih berlangsung di penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.

"Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, saudari GA mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Memang ada sedikit istirahat pada saat ishoma karena salat Jumat. Nah sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Yusri kepada CAKAPLAH.COM.

Terkait lamanya proses pemeriksaan itu, Yusri mengaku belum dapat memastikan hasil pemeriksaan apakah berujung kepada penahanan Gisel atau tidak nantinya.

"Belum ditahan, masih diperiksa saat ini. Kalau untuk penahanan nanti kita tunggu hasil dari keputusan penyidiknya ya," lanjutnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan pagi tadi, penyanyi Gisella Anastasia sebelumnya menjalani tes usap (swab test) antigen dan hasilnya nonreaktif Covid-19.

"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya nonreaktif," kata Yusri.

Sebelumnya penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.

Gisel awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial itu.

Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

sumber : cakaplah.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 20 April 2020 - 21:31:51 WIB
    Penanganan Corona Virus Disease 2019
    Peduli Terhadap Covid-19, Bupati Mursini Apresiasi RAPP, APR dan Asian Agri
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:07:34 WIB
    Tiga Raperda Dilanjutkan, Begini Penjelasan DPRD Riau
    Jumat, 25 Juni 2021 - 13:20:07 WIB
    Hadiri Festival Sutardji Calzoum Bachri, Gubri Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Penyair
    Jumat, 30 Juli 2021 - 19:25:42 WIB
    Polda Banten Salurkan Paket Sembako, Ke Warga Terdampak PPKM
    Rabu, 07 Juli 2021 - 12:14:36 WIB
    Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
    Senin, 21 September 2020 - 21:11:49 WIB
    Hujan Deras, Atap Gedung KPK Baru Jebol
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:28:11 WIB
    Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid,
    Uu Ruzhanul Ulum Terima Audiensi Yayasan Assyafir Jinnat Anaem
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:04:35 WIB
    Kab Nias Utara Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 20:36:40 WIB
    Ada Apa Dengan Kapolresta Medan, Bungkam Tentang Keberadaan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:24:56 WIB
    Sekda Lantik dan Kukuhkan Camat serta Sekcam
    Rabu, 03 Juni 2020 - 10:20:44 WIB
    AGAR BANTUAN INI TERSALURKAN DENGAN TEPAT SASARAN
    Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Bozihona, Di Hadiri Oleh Babinsa Koramil 03/ Idanogawo
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:24:12 WIB
    Ini Alasan PDIP Jadi yang Pertama Daftar Pemilu 2024
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:16:22 WIB
    H. Bustami.HY : Manfaatkan Jalan Hasil TMMD Untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat
    Minggu, 12 September 2021 - 13:00:09 WIB
    Jelang Pelantikan, Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 Lakukan Ini
    Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB
    Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved