Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rhoma Irama menerangkan, bukan kapasitasnya untuk menjadi saksi ahli di kasus Rizieq Shihab. Apalagi ia diminta pengacara Imam FPI itu untuk bicara soal Maulid Nabi.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Beda halnya jika lelaki yang dijuluki Raja Dangdut ini diminta pendapatnya soal musik. Rhoma akan dengan senang hati menyambut tawaran tersebut.

"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.

Sebelumnya Bima menerangkan, Rhoma Irama mendapat pesan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah untuk hadir di sidang Praperadilan, Kamis (7/1/2021).

"Jadi pak Alamsyah sms bang Haji terkait itu. Rhoma tidak menjawab. Dalam hal ini, beliau coba menelepon balik pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.

Rhoma Irama yang belum bisa menghubungi pihak Rizieq, akhirnya menelepon salah satu timnya. Ia bermaksud menyampaikan pesan itu kepada Alamsyah.

"Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.

Nama Rhoma Irama terseret dalam pusaran kasus Rizieq Shihab mengenai acara Maulid Nabi yang dihadiri banyak orang.

Pengacara mengklaim, menjadikan sang Raja Dangdut ini sebagai saksi ahli karena kerap mengisi ceramah saat Maulid Nabi.

"Rencananya ya kalau sempat, ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah saat ditemui wartawan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan sudah mengutus seseorang menghubungi Rhoma Irama.

"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Rizieq memohon pada majelis hakim agar menyatakan status tersangka yang disandang tidak sah.***

Sumber : Suara.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:54:38 WIB
    BNPB Gelar Simulasi Pencegahan Bencana
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:49:45 WIB
    Sriwijaya Air Jelaskan Pengalihan Penumpang NAM Air ke Penerbangan SJ182
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:17:46 WIB
    Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
    Selasa, 08 September 2020 - 09:59:18 WIB
    Ketua DPW Partai Berkarya Prov. Riau Fajar MS: Sangat Dirugikan Atas Permainan Politik Yang Kotor!
    Selasa, 15 Maret 2022 - 13:51:41 WIB
    P3DW Subang Targetkan Raih Pendapatan 477,14 Miliar Pada Tahun 2022
    Rabu, 20 Mei 2020 - 18:58:58 WIB
    REMAJA JADI KORBAN PENCABULAN
    Remaja Putri Belasan Tahun Digauli Paksa Dalam Gubuk di Ladang Jagung
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:00:01 WIB
    Banyak Investor Asing, Bank BJB Harus Siap Dalam Persaingan Perbankan
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:46:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tanggap Covid-19, Sekda Kampar Drs. Yusri lakukan Swab Tes di Diskes Kampar
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:49:30 WIB
    HUT Bhayangkara Ke-75, Wawako Ucapkan Terimakasih Atas Capaian Kinerja Polri
    Jumat, 03 Juli 2020 - 15:15:31 WIB
    KARHUTLA
    Pemadaman Dan Pendinginan Kebakaran Lahan di Desa Pekan Tua Langsung Dipimpin Kapolres
    Selasa, 08 Februari 2022 - 19:04:29 WIB
    Danlanud S Sukani, Sambut Kunjungan Silaturahmi Danlanud Halim
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:26:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kasmarni : Kedisiplinan Masyarakat Kunci Memutuskan Penyebaran Covid-19
    Selasa, 11 Januari 2022 - 09:58:38 WIB
    Ribuan Warga Kembali Hadiri Takzia Malam Ketiga Wafatnya Abang Kandung Bupati Bakhtiar Yang Digelar
    Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:49:41 WIB
    Pemkab Rohil Bangun Jembatan Sintong, Mewujudkan Rokan Hilir Maju
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:46:39 WIB
    Rp 2,5 M dari Azis Syamsuddin Dipakai Maskur untuk Nyawer di 6 Kafe
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved