Jum'at, 24 Maret 2023  
 
Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK

Riswan L | Hukrim
Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB

Edhy Prabowo pada 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekospor benih lobster. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah berupa tas dan baju milik bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam lanjutan pemeriksaan kasus izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (14/1).

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, berbagai barang bermerk itu dibeli Edhy dengan uang hasil jatah izin ekspor dari sejumlah eksportir benur.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Ali mengatakan, barang-barang itu dibeli Edhy saat melakukan lawatan kerja ke Amerika Serikat akhir November lalu, sebelum kemudian yang bersangkutan dicokok tim penyidik KPK setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyitaan ini merupakan lanjutan, setelah pada 25 November KPK juga menyita sejumlah barang Edhy seperti Jam Tangan Rolex, tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga baju Old Navy.

KPK menaksir pembelian seluruh barang itu mencapai Rp750 juta --menggunakan uang hasil jatah ekspor benur-- saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK hingga saat ini masih mendalami kasus ekspor benur yang dilakukan kerabat dekat Menteri Pertahanan itu. Terakhir, KPK telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1).

Pemeriksaan Untyas dilakukan untuk mendalami dugaan pembahasan nilai fee yang diterima Edhy dan tim di kantor KKP. 

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/1).

Dalam kasus izin ekspor benur ini, hingga saat ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, enam diduga penerima suap dan satu lainnya sebagai pemberi.

Kasus ini bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan pada 2020. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.

Edhy itu diduga menerima uang Rp9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster, dengan sebagian uang telah digunakan untuk membeli sejumlah barang. Dari penggeledahan di rumah dinas Edhy tahun lalu, KPK juga sudah mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:39:21 WIB
    Studi Komparasi : Banmus DPRD Jabar Sebut Pengambilan Keputusan Banmus DPRD Jateng Lebih Ringkas
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:15:57 WIB
    Wujudkan Reformasi Birokrasi, Setjen DPR RI Komitmen Terapkan Sistem Meritokrasi
    Selasa, 08 Februari 2022 - 19:04:29 WIB
    Danlanud S Sukani, Sambut Kunjungan Silaturahmi Danlanud Halim
    Kamis, 16 September 2021 - 13:38:03 WIB
    Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi
    Rabu, 15 Januari 2020 - 03:50:57 WIB
    Sidang Perdana
    SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
    Kamis, 06 Februari 2020 - 22:57:03 WIB
    Solidaritas TNI-POLRI
    TNI-POLRI Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Selasa, 12 Mei 2020 - 11:29:20 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Ruslan Tarigan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kembali Bagikan Sembako Pada Warga
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:08:13 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Danrem 031/Wirabima Serahkan Bantuan Paket Sembako
    Kamis, 16 Juli 2020 - 01:54:47 WIB
    Sagu Jadikan Bahan Makanan Pokok
    Usulkan Sagu Meranti Masuk Komoditi Pokok Nasional dan Dibeli Perum Bulog
    Selasa, 30 Maret 2021 - 09:00:36 WIB
    Camat Kulim dan Lurah Tinjau Lokasi Wilayah Terkena Banjir
    Kamis, 10 November 2022 - 14:14:22 WIB
    Momen Hari Pahlwan, PJ Wali Kota Ajak Masyarakat Pekanbaru Bangkit Dalam Pemulihan Ekonomi
    Jumat, 03 April 2020 - 09:30:44 WIB
    Pencegahan Virus Corona
    PDI Perjuangan Riau Bagikan Ribuan Jamu Anti Corona dan Hand Sanitizer Gratis Kepada Masyarakat
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:00:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubri Syamsuar, Meminta Semua Pihak Mendukung Pelaksanaan PSBB Di Riau
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:14:27 WIB
    Hadiri Fenstival Pacu Jalur 2022, Gubri Serahkan Berbagai Sertifikat WBTb
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved