Jum'at, 26 April 2024  
 
Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK

Riswan L | Hukrim
Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB

Edhy Prabowo pada 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekospor benih lobster. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah berupa tas dan baju milik bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam lanjutan pemeriksaan kasus izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (14/1).

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, berbagai barang bermerk itu dibeli Edhy dengan uang hasil jatah izin ekspor dari sejumlah eksportir benur.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Ali mengatakan, barang-barang itu dibeli Edhy saat melakukan lawatan kerja ke Amerika Serikat akhir November lalu, sebelum kemudian yang bersangkutan dicokok tim penyidik KPK setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyitaan ini merupakan lanjutan, setelah pada 25 November KPK juga menyita sejumlah barang Edhy seperti Jam Tangan Rolex, tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga baju Old Navy.

KPK menaksir pembelian seluruh barang itu mencapai Rp750 juta --menggunakan uang hasil jatah ekspor benur-- saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK hingga saat ini masih mendalami kasus ekspor benur yang dilakukan kerabat dekat Menteri Pertahanan itu. Terakhir, KPK telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1).

Pemeriksaan Untyas dilakukan untuk mendalami dugaan pembahasan nilai fee yang diterima Edhy dan tim di kantor KKP. 

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/1).

Dalam kasus izin ekspor benur ini, hingga saat ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, enam diduga penerima suap dan satu lainnya sebagai pemberi.

Kasus ini bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan pada 2020. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.

Edhy itu diduga menerima uang Rp9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster, dengan sebagian uang telah digunakan untuk membeli sejumlah barang. Dari penggeledahan di rumah dinas Edhy tahun lalu, KPK juga sudah mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:22:22 WIB
    BKPM: Provinsi Lain Perlu Belajar dari Kang Emil
    Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:15:20 WIB
    Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPSnya
    Selasa, 13 April 2021 - 21:40:23 WIB
    Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:54:58 WIB
    Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rp 57 Miliar Lebih
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20:19 WIB
    Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
    Kamis, 07 April 2022 - 10:44:55 WIB
    Malam Keempat Ramadhan Bupati Kasmarni Sambangi Masyarakat di Desa Kuala Penaso
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:30:14 WIB
    Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 16:21:15 WIB
    969 Calon Bintara Polri T.A 2020 Laksanakan Pemeriksanaan Adiministrasi Awal
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:50:01 WIB
    Jokowi Tidak Kasih Ampun
    Tiga Kapal Perang Usir Kapal Asing
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:37:59 WIB
    Stop Kekerasan, Polda Bentuk Kelompok Peduli Anak dan Perempuan di Provinsi Banten
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31:47 WIB
    Ormas Pemuda Tionghoa Ikut Desak Abu Janda Diproses Hukum atas Dugaan Rasisme
    Jumat, 01 Januari 2021 - 21:27:05 WIB
    Salah Satunya Kasubbag Humas AKP Deni Yusra
    91 Personel Polres Kampar Mendapat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2021
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:26:51 WIB
    3 Resep Praktis Berbahan Udang yang Nikmat
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:44:10 WIB
    BNPT Sebut Ada 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:05:14 WIB
    Mengejutkan, Untuk Pertama Kalinya Api Abadi Mrapen Padam
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved