Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dala">
Jum'at, 26 April 2024  
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:37:38 WIB
    Gugatan Amril Zalukhu CS Kepada Yinger Gunawan Bergulir di PHI Pekanbaru
    Rabu, 25 Januari 2023 - 13:52:51 WIB
    DPRD JABAR Menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
    Senin, 22 Agustus 2022 - 07:26:12 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar : Arus Pendek Listrik Picu Terbakarnya Ruang Arsip DPRD
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:29:43 WIB
    Polda Jabar Usut Demonstran yang Nyaris Aniaya Polantas di Bandung
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 12:09:49 WIB
    Lawan Covid-19
    Said Usman Pertanyakan Nyali DPRD Pekanbaru Interpelasi Walikota
    Selasa, 31 Desember 2019 - 09:43:05 WIB
    Presiden Jokowi Berang, BumDes Banyak Mangkrak
    Rabu, 16 Februari 2022 - 10:38:25 WIB
    Kerjasama Pengadaan Listrik, Irfan Suryanagara: Harus Menguntungkan Daerah
    Jumat, 12 Februari 2021 - 15:45:19 WIB
    Bupati Inhil: Belajar Tatap Muka untuk Siswa Kelas 6, 9 dan 12 dimulai Tanggal 15 Februari 2021
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:07:42 WIB
    Ruas Jalan Tol di Riau Diprediksi Berkontribusi pada Trafik dan Pendapatan JTTS
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:14:13 WIB
    Alih Fungsi Lahan Perkebunan Sawit Menjadi Tanaman Ubi Kayu
    PT. Paya Pinang Grup Diduga Tidak Peduli Dengan Warga
    Selasa, 22 Maret 2022 - 14:08:55 WIB
    Peringati Hari Air Dunia, Masyarakat Harus Lebih Peduli Dengan Alam
    Jumat, 15 Mei 2020 - 09:55:31 WIB
    Menyisakan Perdebatan Dan Silang
    Pengesahan Ranperda RPJMD, Menjadi Polemik Antar Anggota DPRD Pekanbaru
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:27:00 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Tunai dan Beras Bulog untuk Masyarakat Miskin
    Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09:42 WIB
    Pemkot Cimahi Lakukan Sosialisasi Adabtasi Kebiasaan Baru bagi Para Pedagang Pasar Tradisional
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:50:26 WIB
    Perda Trantibum Linmas, Hj Cucu Sugyati Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved