Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dala">
Jum'at, 29 09 2023  
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Senin, 09 Agustus 2021 - 08:37:34 WIB
    Serbuan Vaksin, Warga Nekat Antri Panjang, di Vaksinasi Pulo Gadung, Jakarta Timur
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:47:45 WIB
    Plt.Wali Kota Cimahi Kukuhkan Pengurus Dan Dewan Penasehat FKUB Kota Cimahi
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:10:54 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:44:54 WIB
    Sudah Seminggu, PLN di Pangkalan Kerinci Mati Saat Magrib
    Kamis, 22 April 2021 - 17:34:24 WIB
    Kesehatan Tenaga Pengajar dan Penerapan Prokes Penting Pada KBM Tatap Muka
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:02:37 WIB
    Lonjakan Kasus Baru Positif COVID-19 di Jabar Akibat Data Lama
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:04:25 WIB
    Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
    Kamis, 14 Mei 2020 - 11:34:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    DPP MOI Bagikan Sembako Masker Sanitizer Kepada Jurnalis
    Senin, 24 Januari 2022 - 08:20:24 WIB
    Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
    Rabu, 09 September 2020 - 15:35:40 WIB
    Aktivis : Sarankan Masyarakat Minta Instansi Tentukan Status Kawasan Sebelum Buka Lahan Pertanian
    Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:20:28 WIB
    Gelar FGD di Polres Dumai, Div Humas Polri Bahas Kontra Radikal Lawan Terorisme
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:41:29 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Terkait PPKM Level 3 dan Level 4
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:05:16 WIB
    Pemetaan Desa Berbasis Partisipatif, Azwan : Seluruh Program Kegiatan Berbasis Data
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:23:27 WIB
    Polri Akan Gelar Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Kamis Mendatang
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:49:25 WIB
    Persit KCK Cab XXX Kodim 0620 Kunjungi Ponpes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved