Selasa, 12 Desember 2023  
 
Kajari Manado Maryono
Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah

Riswan L | Hukrim
Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB

Foto Kajari Manado Maryono
TERKAIT:
   
 
Manado, Tiraskita.com - Gelagat melempar tanggungjawab diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

Maryono menuding mantan bawahannya yang pernah menjabat Kasie Pidsus di Kejari Manado sebagai alasan keterlambatan eksekusi terpidana korupsi PD. Pasar Manado, yakni mantan Kabag Keuangan Evaline Runtuwene alias ECR.

"Iya sudah lama (Keputusan MA) tapi disimpan Kasi Pidsus yang lama," tuding Maryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/2/2020).

Setelah diberitakan Journaltelegraf.com Rabu (26/2/2020), seakan tak mau disalahkan, pihak Kejari Manado pada Kamis (27/2/2020) malam, dipimpin langsung Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir melakukan ekesekusi terhadap terpidana mantan Kabag Keuangan PD. Pasar ECR alias Evaline.

"Malam ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Evaline Christine Runtuwene ke Lapas Perempuan Tomohon. Mantan Bendahara PD. Pasar Kota Manado tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH, melalui pesan whatsAppnya, Jumat (28/2/2020) dini hari.

Maryono mengungkapkan terpidana di eksekusi sekitar pukul 21.30 Wita oleh Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir.

Dikonfirmasi, Simorangkir sempat menguraikan kronologis eksekusi terpidana.

"Sebelumnya kita sudah himbau untuk menyerahkan diri. Kemarin sore sekitar pukul 17.30 Tim Jaksa Eksekutor terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di Rumkit Bhayangkara Manado, selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan yang bersangkutan didampingi oleh keluarganya," jelas Simorangkir.

Diketahui, mantan Kabag Keuangan PD. Pasar Manado, ECR alias Evaline terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) terkait pengelolaan dana di PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013 dibawah kepemimpinan Direktur Utama JK alias Kowaas.

Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal 20 Desember 2017 memvonis ECR alias Evaline dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah yang tercantum dalam surat nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

Merasa tidak puas, ECR alias Evaline melakukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado melalui surat nomor : 2/pid.sus/2018/PT.MND menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri.

Putusan ini juga dirasa tidak puas, sehingga ECR alias Evaline mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun akhirnya, melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2717 K/Pid.Sus/2018, ECR alias Evaline di vonis 4 tahun penjara.

Namun, Kejari Manado sebagai eksekutor baru melaksanakan putusan MA pada Jumat (28/2/2020) dini hari, setahun pasca putusan MA.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Puncak Smansa Gido Got Talent dan P5 Final Show
  • Bupati Rohil Hadiri Peringatan Hari Bakti PUPR ke-78 Tahun 2023
  • Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
  • Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Karya Bakti Bersihkan Sampah Pasar
  • Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Penghijauan
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  •  
     
     
    Jumat, 29 September 2023 - 15:32:38 WIB
    SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
    Kamis, 15 Juni 2023 - 09:38:02 WIB
    DPRD Jabar Gelar Seminar Bahas Sejarah hingga Aktualisasi Pancasila
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:01:58 WIB
    Pemkab Rohil dan GMRB Semarakkan Tahun Baru 1444 Hijriah
    Jumat, 19 Juni 2020 - 13:52:11 WIB
    Jum'at Berkah, Koramil 1418-03/Kalukku Kodim 1418/Mamuju, Bagikan Sembako Pada Warga
    Selasa, 11 Juli 2023 - 12:23:50 WIB
    Sekdaprov Riau Serahkan SK PB Porwil XI Sumatera 2023
    Senin, 20 September 2021 - 18:05:30 WIB
    Gandeng PMI Lanud Ats Gelar Donor Darah, Guna Peringati HUT TNI
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:54:47 WIB
    Plt Walikota Cimahi Lakukan Pembahasan Dengan Lembaga Kursus dan SMK
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:00:36 WIB
    Bupati Kasmarni Serahkan Pemenang Lomba Lampu Colok Tahun 2022
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:21:26 WIB
    Advertorial Pemko Pekanbaru
    Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Walikota Pekanbaru Lepas Mobil Vaksinasi Keliling
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:13:01 WIB
    DPRD Jabar Berikan 66 Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2020
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:51:56 WIB
    Pimpin Apel Siaga, Bupati Kepulauan Meranti Ajak Seluruh Elemen Siaga Karhutla
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:09:23 WIB
    82,94 Kg Sabu di Musnahkan, Wagubri Edy Natar Nasution Apresiasi Polda Riau
    Senin, 15 November 2021 - 08:48:38 WIB
    Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Nataru, Pemko Sesuaikan Kebijakan Dengan Pusat
    Senin, 06 Juli 2020 - 17:58:14 WIB
    Komandan Korem 063/SGJ Berikan Motivasi Para Calon Taruna TNI-AD
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:37:26 WIB
    9 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved