Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Kamis malam (4/2/2021) di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat

| Hukrim
Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB


TERKAIT:
   
 

PERHENTIAN RAJA | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Kamis malam (4/2/2021) di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias RONI (35) Warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan diduga sedang menunggu seseorang, salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.

Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias RONI dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka RONI ini, dan ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 26 Mei 2021 - 19:08:08 WIB
    Tahun Ini, Pemkab Kampar Siap Bayarkan Insentif Guru MDA
    Jumat, 10 Juli 2020 - 13:32:19 WIB
    Bersama Wagubri dan Kapolda, Bupati Kampar Lounching Kampung Tangguh Nusantara
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:16:35 WIB
    Terkait Penilain PHBS, Muslimawati Catur Berikan Apresiasi Kepada Desa Rimba Makmur
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:17:14 WIB
    Disdik Jabar Instruksikan KCD Implementasikan SKB Tiga Menteri
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB
    Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin
    Kamis, 25 November 2021 - 08:24:43 WIB
    Bertemu Menlu Prancis, Presiden Dorong Percepatan Indonesia-EU CEPA
    Senin, 09 Oktober 2023 - 19:30:47 WIB
    Dandim 1715/Yahukimo Disambut Hangat, TNI Hadir Masyarakat Kiwirok Senang
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:51:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar Menyerahkan Bantuan BLTDD bagi masyarakat Kampar Kiri Tengah
    Rabu, 08 September 2021 - 08:29:11 WIB
    Kasdam III/Siliwangi Lantik Dan Sumpah 550 Prajurit Muda di Pangalengan
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:01:22 WIB
    Buruh Demo di DPRD Cimahi Minta Batalkan Omnibus Law Ciptaker
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:57:15 WIB
    Heboh! Firli Dituding Hapus Nama Politisi PDIP Di Surat Dakwaan
    Rabu, 02 Desember 2020 - 19:51:44 WIB
    Kasdim 0609: Linmas Harus Tau Setiap Kejadian di Wilayahnya
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:43:35 WIB
    Tahun ini Akan Dibangun SMK Negeri di Bathin Solapan, Ini Kata Gubernur Syamsuar
    Senin, 29 November 2021 - 10:54:00 WIB
    Bupati Kampar H. Catur Sugeng, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved