Tepat 12 tahun lalu, yakni 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin

Rahmad | Hukrim
Senin, 15 Maret 2021 - 00:25:23 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Tepat 12 tahun lalu, yakni 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten.

Ketika mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf itu, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, Antasari Azhar, terseret dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia diduga sebagai aktor intelektual dibalik tewasnya Nasrudin.
Keterlibatan Antasari menurut polisi

Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.

Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:

"'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.

Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
Kejanggalan kasus Antasari

Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.

"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.

Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.

Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Indris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.

Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Antasari menjalani hukuman

Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang dibalik pembunuhan terhadap Nasrudin.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin.

Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Sumber : KOMPAS.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:15:38 WIB
    DEDIKASI EDY SUMARDI SEBAGAI KABIDHUMAS POLDA BANTEN
    Minggu, 10 Januari 2021 - 12:37:10 WIB
    6 Pelaku Judi Kartu Domino Diamankan Polsek Tapung di Wilayah Desa Petapahan
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:33:11 WIB
    Massa Amris Gelar Aksi Demo, Awasi UU Cipta Kerja di Sektor Kehutanan, Desak KLHK Transparan
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:03:21 WIB
    Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Dimulai, Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan
    Jumat, 10 September 2021 - 11:23:52 WIB
    Tepis Dugaan Liar Kebakaran Lapas, Kemenkumham Fokus Penanganan Korban
    Kamis, 09 Januari 2020 - 19:57:47 WIB
    Polresta Pekanbaru Penyuluhan Narkoba di THM
    Senin, 10 Februari 2020 - 13:00:59 WIB
    Kekecewaan Warga Pada PU
    Warga Kecewa, Proyek Jalan PU Rohil Asal Jadi
    Selasa, 01 September 2020 - 10:43:30 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN
    Nur Laili Penderita Tumor Hidung, Butuh Uluran Tangan Dermawan Dan Perhatian Dari Pemerintah
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:19:35 WIB
    Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi
    Sekda Kampar Pimpin Rapat Kegiatan Penanggulangan Covid-19 Kampar
    Minggu, 03 Mei 2020 - 07:40:35 WIB
    TNI/POLRI PASTIKAN SELAMA PADEMI KAMTIBMAS AMAN
    Senin, 28 September 2020 - 18:41:15 WIB
    Rabu, DPRD Pekanbaru Jadwalkan Ketuk Palu APBD Perubahan 2020
    Senin, 20 Juli 2020 - 17:13:38 WIB
    Lokasi Sementara, Untuk Hunian Korban Banjir Bandang Tengah Dikerjakan
    Senin, 03 Februari 2020 - 00:44:36 WIB
    Apa itu Cyber Bullying? Begini Keterangan Kabid Humas Polda Banten
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:26:43 WIB
    Lapas Kelas IIA Cilegon Resmi Tutup Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Bi
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:59 WIB
    Pembinaan Rohani dan Mental Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved