Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggera">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang

Rahmad | Hukrim
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB


TERKAIT:
   
 
Tanggerang | TIRASKITA.COM – Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang, seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) adalah Balita korban kekerasan ASD yang tak bermoral bahkan sangat biadab sekali.

ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan yang sangat sepele, Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu "Karena Hp milik dia di lempar korban (ZM-red)". Kata KBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media penanewinvestigasi.com dalam keterangan resminya. Selasa Dini Hari (16/03/2021).

" Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban-red). Ucap Wahyu.

Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut, maka piket reskim unit III harda Bripka Tri Martono.,A.Md., Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.,S.H.,M.Si dan IPDA Udi Sahudi.,S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021.

“Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP punya miliknya di lempar si korban.sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk,berdiri,tidur dan terlentang." kata Kapolresta Tanggerang

"Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 ***

Sumber : Penanewinvestigasi.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:29:32 WIB
    Sawit Mampu Menjadi Upaya Mengentaskan Kemiskinan Untuk Daerah Remote
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:17:59 WIB
    Pj Wali Kota Pekanbaru: Ruang Pustaka Setiap Kecamatan Jantung Ilmu Pengetahuan
    Kamis, 28 Mei 2020 - 22:19:07 WIB
    Riau Banyak Yang Ilegal...???
    Aktivis prihatin Atas Pemakaian Kayu Ilegal Untuk Pembuatan Kapal Kayu di Rohil
    Rabu, 18 Maret 2020 - 08:16:07 WIB
    PT. Tian 70 Utama Tetap Alirkan Limbah Ke Lahan Warga
    PT. TIAN 70 Tetap Buang Limbah Ke Lahan Warga
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:58:18 WIB
    Vaksinasi Covid-19 Anak Kota Cimahi Baru Capai 26 Ribu
    Rabu, 16 Juni 2021 - 22:08:30 WIB
    Kapolda Riau Pimpin Sertijab di Jajaran Polda Riau
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:27:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPR Komisi III Marinus Gea Terus Aktif Partisipasi Salurkan Bantuan
    Rabu, 23 September 2020 - 21:54:08 WIB
    China Kecam RUU AS Soal Larangan Impor Produk Xinjiang
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:29:49 WIB
    Presiden Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:33:26 WIB
    Asisten I Setdaprov Riau Ingin Pantun Dikembangkan ke Seluruh Daerah
    Rabu, 26 Januari 2022 - 05:09:40 WIB
    Tapteng Menuju Swasembada Pangan
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 18:16:23 WIB
    Peringati Hari Kesehatan TNI AL, Koarmada III Laksanakan Sunatan Massal
    Rabu, 29 September 2021 - 09:07:16 WIB
    Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Ranperda 2021
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:24:27 WIB
    Jaksa Cantik Yang Jadi Tersangka ?
    Minggu, 08 Maret 2020 - 13:37:02 WIB
    SERAH TERIMA JABATAN
    Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Jabat Plt Dirjen PAS
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved