Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
KPK Sita Rekening Koran Betty Elista terkait Kasus Edhy Prabowo

Rahmad | Hukrim
Jumat, 19 Maret 2021 - 10:47:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah menyita rekening koran bank milik Betty.

Alasan penyitaan adalah, diduga ada aliran uang suap kepada saksi Betty dari tersangka eks Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Dilakukan penyitaan rekening koran milik saksi, yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Ali, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Edhy Prabowo juga turut diperiksa sebagai tersangka, untuk mengusut sumber aliran dana Rp 52,3 miliar.

Sementara ini KPK menduga, uang miliaran rupiah itu bersumber dari para eksportir benur yang ingin mendapatkan jatah ekspor.

“Tim penyidik masih terus menggali terkait uang Rp 52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, ada penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. ***

Sumber : sumselupdate.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 19 November 2021 - 18:13:51 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Rapat Dengan Wakil Presiden Republik Indonesia
    Senin, 15 Maret 2021 - 12:46:27 WIB
    Jalankan 100 Hari Program Prioritas, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
    Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03:33 WIB
    Ridwan Kamil Minta Antara Sumbang Hak Cipta Foto untuk Monumen Pahlawan COVID-19
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:14:41 WIB
    Dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar
    Senin, 08 Februari 2021 - 23:03:58 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Dorong Optimalkan Layanan RSD Madani
    Kamis, 21 Desember 2023 - 23:29:05 WIB
    Kenang Jasa Pahlawan, Pemprov Akan Bentuk Museum Perjuangan
    Rabu, 21 September 2022 - 12:57:31 WIB
    Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:44:52 WIB
    Curi HP Tetangga Pemuda Jalan Kapas Diamankan Petugas Polsek Tenayan Raya
    Senin, 28 Agustus 2023 - 19:12:27 WIB
    Jalin silaturahmi, Pangdam Jaya sambut Rombongan Muhibah Kebangsaan Film Sejarah Perjuangan
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:31:26 WIB
    PERSELINGKUHAN ANTARA ANGGOTA DEWAN
    Dituduh Selingkuh di Kamar Hotel, Dua Anggota DPRD PDI Perjuangan Dipecat
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:36:10 WIB
    Perolehan Terbaik Pengelolaan keuangan Daerah
    Bupati Sampaikan Apresiasi Terhadap Perolehan WTP Untuk ke 4 Kali dari BPK
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:10:11 WIB
    Tersangka Karhutla Riau Bertambah, Menjadi 21 Orang
    Rabu, 02 Juni 2021 - 11:48:52 WIB
    Jajaran Polres Kampar Sertijab, AKP Try Widyanto Fauzal Kembali Jabat Kasat Lantas Rohil
    Kamis, 01 April 2021 - 20:23:08 WIB
    Plt. Walikota Himbau Masyarakat untuk Sukseskan Kegiatan Pendataam Keluarga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved