Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.">
Jum'at, 29 09 2023  
 
KPK Sita Rekening Koran Betty Elista terkait Kasus Edhy Prabowo

Rahmad | Hukrim
Jumat, 19 Maret 2021 - 10:47:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah menyita rekening koran bank milik Betty.

Alasan penyitaan adalah, diduga ada aliran uang suap kepada saksi Betty dari tersangka eks Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Dilakukan penyitaan rekening koran milik saksi, yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Ali, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Edhy Prabowo juga turut diperiksa sebagai tersangka, untuk mengusut sumber aliran dana Rp 52,3 miliar.

Sementara ini KPK menduga, uang miliaran rupiah itu bersumber dari para eksportir benur yang ingin mendapatkan jatah ekspor.

“Tim penyidik masih terus menggali terkait uang Rp 52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, ada penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. ***

Sumber : sumselupdate.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:50:13 WIB
    Jajaran Polda Riau Amankan Fasilitas Galian C Di Wilayah Siak Hulu
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:11:21 WIB
    Kasmarni-Bagus Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
    Senin, 18 September 2023 - 18:44:48 WIB
    Dede Chandra Sasmita Di Lantik Sebagai Anggota DPRD JABAR
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:37:55 WIB
    Gubernur Syamsuar Pimpin Rakor Persiapan Nataru di Provinsi Riau
    Minggu, 22 Desember 2019 - 09:48:20 WIB
    Dandim 0429 / Lamtim : Terimakasih Para Raider
    Jumat, 10 Maret 2023 - 18:46:50 WIB
    Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting & Penghapusan Kemiskinan Ekstra
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:08:55 WIB
    Bupati Siak Alfedri Hadiri Musda IV HIMPAUD
    Selasa, 23 Juni 2020 - 14:59:39 WIB
    Hari Bhayangkara Ke-74
    Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Dengan Bersih-Bersih Ditempat Ibadah
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:48:33 WIB
    Sempena HUT Bhayangkara Ke-74
    Plh. Bupati Bengkalis Hadiri Pembukaan Musabaqah Hifzil Qur'an
    Selasa, 01 September 2020 - 10:49:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Forum Cimahi Kita Bersuara
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:12:20 WIB
    BNN Riau Grebek Pondok Narkoba di Rokan Hilir, 24 Paket Sabu Diamankan
    Kamis, 18 Juni 2020 - 19:04:03 WIB
    Bhayangkara Ke-74 Tahun
    Bantu Renovasi Mushola, Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Polres Inhil
    Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:50:37 WIB
    Pendapatan P3D Kabupaten Ciamis Terdampak Karena Pandemi
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:18:06 WIB
    Gubernur Siapkan Kepgub dan Surat Edaran Terkini, Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional
    Kamis, 29 April 2021 - 07:27:38 WIB
    Kondisi Jalan Cagak Subang Memperihatinkan, Komisi IV Ingin Pemprov Segera Perbaiki
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved