Jum'at, 26 April 2024  
 
Tampung Sawit dari Kawasan Hutan dan Cemari Lingkungan
PT Sawit Inti Prima Perkasa Diduga Tidak Mengatongi Izin

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 17:40:13 WIB

Foto Lokasi saat tim turun, tampak Lokasi Perusahaan PT SIPP terowongan pembuangan asap menyengat dan aliran sungai tercemar diduga kuat limbah dari perusahaan.
TERKAIT:
   
 
Rangau, Tiraskita.com - Investasi disuatu daerah sangat dibutuhkan demi menunjang pembangunan dan geliat ekonomi ditengah masyarakat dan pasar, namun tentunya harus di kaji dan di analisa dampak dari investasi tersebut apakah menguntungkan atau justru merugikan masyarakat sehingga harus di barengi dengan perizinan yang di tetapkan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Aktivis lingkungan Ir. Ganda Mora. M.Si dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) menyebutkan, keberadaan PKS PT. SIPP di km 6 Rangau kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diduga tidak memiliki kebun Inti dan tidak memiliki kerjasama dengan pihak koperasi, sehingga diduga sumber Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kawsan hutan (Suaka marga satwa, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas) di sekitar PKS, kata Ganda Mora kepada Riausidik.com, Selasa (10/3/2020) pagi.

Dikatakan Ganda Mora, sehingga pendirian PKS tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga PKS tersebut tidak layak untuk beroperasi, sebab akan memicu masyarakat untuk lebih terdorong untuk merambah hutan lebih luas sebab adanya PKS yang akan menampung TBS dari kawasan hutan tersebut, selain menampung TBS dari Kawasan Hutan Pabrik Kelapa Sawit juga diduga mencemari lingkungan sungai dan udara, tegasnya.

Soal perizinan, tidak luput dari sorotan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) ini. "Soal perizinan, PT SIPP (Sawit inti  Prima Perkasa) diduga belum memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan ( AMDAL) sehingga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah ( IPAL) yang memadai, menyebabkan pencemaran lingkungan oleh limbah yang dibuang ke sungai Rangau yang mengakibatkan penurunan kualitas air dan berdampak sangat buruk terhadap kehidupan disekitar dan di dalam air sepeti ikan dan tumbuhan akan mati.

"Selain mencemarkan air sungai PKS PT. SIPP juga mencemari udara ( embien) yang bersumber dari cerobong pembuangan asap pabrik, diduga akibat belum adanya sistem pembersih atau saringan udara yang dipasang didalam pabrik PKS  PT. SIPP tersebut," sambungnya.

Dijelaskannya, seharusnya pihak Dinas KLHK propinsi harus setiap saat melakukan pemantauan dan mengukur kualitas air dan Udara disekitar pabrik dan bila mana belum memiliki AMDAL dan IPAL maka pabrik untuk sementara harus di hentikan dulu kalau tidak demikian kita curiga ada "hubungan khusus" dengan pengelola pabrik, tegas Alumni Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau dan ketua lembaga Independen Pembawa Suara pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) itu.

Untuk diketahui sambung Ganda Mora, berdasarkan Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, terangnya.

“Selain itu juga, PKS tidak boleh menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin,” maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI No, 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Salah satu Tokoh masyarakat Derhana Irawati Nasution juga sangat menyesalkan keberadaan PKS di km 6 Rangau tersebut dimana selama ini masyarakat mengeluh akibat pencemaran lingkungan tersebut.

"Dapak dari ini mengakibatkan ikan hilang dari sungai Rangau dan udara yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar," kata Ira.

Ira juga mendesak agar pihak pemerintah lebih perduli terhadap perizinan yang di miliki oleh PKS . PT. SIPP tersebut. "Harapan kita jangan menunggu ada korban di tengah masyarakat baru ada tindakan," ucap Ira kepada Media beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ira menyebutkan warga resah semenjak berdirinya PKS PT SIPP, Pabrik ini juga mengeluarkan Asap hitam pekat yang diduga akibat abu boiler yang dikeluarkan melalui cerobong Pabrik Kelapa Sawit tersebut, tambah Ira.

Pantaua Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) dilokasi sekitar Pabrik Kelapa Sawit  (PKS) yang sudah beroperasi ini, yang berada di KM 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Semenjak berdirinya PKS tersebut memberikan dampak buruk pada lingkungan yang sudah mulai diirasakan oleh warga sekitar, khususnya aroma menyengat, abu boiler dan air sungai yang sudah terkontaminasi limbah cair.

"Masyarakat sekitar, khususnya warga Suku Sakai sebagai suku tertua telah kerap mendatangi dan mempertanyakan hal tersebut, namun pihak perusahaan kurang menanggapi. Smentara untuk PKS 60 ton perjam dan menampung sawit dari kawasan adalah wewenang KLHK Propinsi Riau," tamah Ganda lagi.

Menurut keterangan salah satu warga Sulung mengatakan, Sudah berulang kali secara bersama warga lainnya, menyampaikan dan sekaligus meminta keterangan, khsusnya masalah bau busuk dan abu hitam yang disemburkan dari corobong pabrik tersebut namun tidak ditanggapi, ungkapnya yang tidak mau disebut namanya kepada awak Awak media, beberapa waktu lalu.

Pengakuan warga, selain mengganggu pernafasan, juga setiap pagi mesti menyapu teras rumah, yang terdapat vertikal abu hitam dan dikuatirkan merusak atap seng rumah.
 
Sementara itu, dari penelusuran Tim Media, PKS SSIP ini memiliki anak sungai (parit) yang airnya mengalir ke sungai. Kondisi airnya bau menyengat limbah maupun asap dari PKS sangat mengganggu masyarakat setempat.

Diduga keras parit ini dimamfaatkan sewaktu waktu sebagai sarana pembuangan limbah, disaat turunnya hujan,team juga mengambil sample air yang berasal dari aliran parit milik perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan tidak adanya seekor ikan pun ditemukan dibagian sungai, yang dialiri air parit perusahaan tersebut.

Namun mengarah ke hulu sungai, yang tidak dilintasi air limbah perusahaan ini, terlihat loncatan loncatan ikan sungai yang terlihat banyak, Dari loncatan ikan yang terlihat, indikasi sungai tersebut Ikan masih layak hidup dan tidak tercemar.

"Sebelum keberadaan pabrik ini, ikan banyak di sepanjang sungai ini, masih alami, namun saat ini hanya tersisa di daerah yang tidak dilintasi air parit pabrik," sebut warga yang lagi bekerja di kebun sawit, bersepadan langsung dengan areal pabrik saat itu.

Terkait sorotan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) soal perizinan serta dampak buruk keberadaan perusaan PT. SIPP ini, Riausidik.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari Fitriadi yang disebut-sebut pengelola PKS PT SIPP juga Dinas KLHK Propinsi Riau, belum dapat dikonfirmasi, karena nomor telepon saat dihubungi berada diluar jangkauan/tidak aktif. Hingga turunya berita ini belum mendapat tangapan dari kedua pihak diatas. ***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker
    Jumat, 12 Maret 2021 - 02:56:12 WIB
    Zukri : Optimis Pelalawan Kembangkan Pusat Industri dan Pariwisata
    Selasa, 14 April 2020 - 11:35:29 WIB
    HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR
    Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Hibah Bencana Covid-19
    Senin, 19 Juli 2021 - 08:56:48 WIB
    DPRD Jabar Minta Bansos Harus Tepat Sasaran
    Selasa, 11 April 2023 - 14:04:11 WIB
    Pemkab Bengkalis Mengikuti Rapat Fasilitasi Batas Daerah Bengkalis Dengan Siak
    Rabu, 30 September 2020 - 05:35:33 WIB
    400 Nakes Aceh Kena Covid, IDI Antisipasi Klaster Rumah Sakit
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:58:28 WIB
    Walikota Minta Tertibkan Prostitusi di Jondul Pekanbaru
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:12:11 WIB
    Mantap... Ini Bentuk Perhatian Dansatgas Ke Anggota Satgas TMMD 116 Dim 0319/Mtw
    Rabu, 19 Mei 2021 - 21:53:54 WIB
    4 Orang Kepala Desa PAW dan 2 Orang Pejabat Kepala Desa di Lantik Oleh Wabup Serdang Bedagai Tahun 2
    Jumat, 18 Februari 2022 - 13:46:27 WIB
    Ketua Perbakin Kampar Indra Pomi Pimpin Rakor Perdana
    Selasa, 02 Juni 2020 - 15:15:29 WIB
    Sidak Pelayanan, Bupati Kampar Sapa Masyarakat
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:21:06 WIB
    Donkers Mayorga: Amanah Sosial ini Tantangan Untuk Wariskan Yang Benar untuk Generasi Muda
    Kamis, 23 April 2020 - 10:08:20 WIB
    Serdang Bedagai Dapat Predikat Sebagai Kabupaten Swasembada Bawang Merah
    Jumat, 10 April 2020 - 13:04:19 WIB
    DONOR DARAH UNTUK STOK PMI PELALAWAN
    Antisipasi Kehabisan Stok Darah di PMI, AKBP M.Hasyim Risahondua, SIK Donor Darah
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:47:09 WIB
    Legalitas Kepemilikan Tanah
    Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved