Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.">
Kamis, 01 Juni 2023  
 
Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Ini Penjelasan KPK

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:40:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.

"Terjadi beberapa klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Ia mengungkapkan bahwa yang dinaikkan dalam penyidikan pada klaster pertama itu dari unsur konsultan pajak dan penyelenggara negara.

"Yang kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri," tuturnya.

Dalam klaster pertama, kata dia, proses penyidikannya sudah berjalan sekitar 70 persen dan tim penyidik KPK juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup besar.

"Ini juga jalannya baru sekitar 70 persen dan dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.

KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.

"Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa," kata dia.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK pun pada Kamis (18/3) telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. ***

Sumber : merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  • Mantap Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Ngajar Anak anak Mengaji
  • Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
  •  
     
     
    Selasa, 22 September 2020 - 19:37:23 WIB
    Koramil Klangenan Kodim Kab Cirebon & Tim Gugus Tugas Lainnya Gelar Ops Yustisi
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB
    Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
    Rabu, 17 November 2021 - 12:44:04 WIB
    Secara Resmi, Wakalemdiklat Polri Buka PAG Polri Gelombang II Tahun 2021
    Jumat, 11 September 2020 - 14:24:07 WIB
    Diduga Pengaruh Narkoba, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
    Senin, 07 November 2022 - 13:35:48 WIB
    Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Lima Tokoh, Ini Nama-namanya
    Senin, 20 September 2021 - 08:41:13 WIB
    Besok Gubri Lakukan Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru-Kampar Kapasitas 1.000 Liter per Detik
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:57:02 WIB
    Ketum HIMNI Marinus Gea : Perlindungan Hak-Hak Anak di Kepulauan Nias Tanggung Jawab Bersama
    Sabtu, 11 September 2021 - 14:47:42 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Warga Gotong Royong Membersihkan Jalan (10/09/2021).
    Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12:04 WIB
    Keluarga Minta Keadilan
    Akankah..... ?? Pelaku Pembunuh di Nias Dihukum Maksimal di PN Gunungsitoli
    Kamis, 30 Maret 2023 - 21:57:47 WIB
    Peringati HUT Persit KCK, Dilakukan Do'a Bersama dan Bakti Sosial
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:58:36 WIB
    Menghargai Jasa Veteran
    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan kepada LVRI Jabar
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:01:02 WIB
    Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00:28 WIB
    Presiden: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:20:49 WIB
    Advertorial Diskominfo Pekanbaru
    HUT Kota Pekanbaru ke-237, Walikota Firdaus : Mari Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB
    Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved