Sabtu, 27 April 2024  
 
Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan

RL | Hukrim
Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53:05 WIB

Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (INDOZONE.ID)
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com  - Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasar di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam  Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021)         

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.  

Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf?    

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim di tingkat banding malah tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena menilai menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.
Peringan hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan.

Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

sumber:INDOZONE.ID


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:18:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Inhil Ajak Warga Konsumsi Kelapa Muda Cegah Corona
    Selasa, 19 Juli 2022 - 12:11:06 WIB
    DPP GPSH : DESAK GUBERNUR ANIS GANTI NAMA JL RAYA BANG PITUNG
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:08:02 WIB
    Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka
    Jumat, 11 Juni 2021 - 08:46:13 WIB
    Silaturahmi Pimpinan Gereja ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    Selasa, 16 Maret 2021 - 13:12:24 WIB
    Masuk Kawasan Hutan PT SAL ( Ayau) dan PT.CSL ( Johanes), DLKH Dan MMP Patroli Pengawasan
    Senin, 22 Mei 2023 - 16:51:09 WIB
    Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Jumat, 03 Juni 2022 - 13:12:28 WIB
    Rasa Peduli, Bupati Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Berikan Bantuan Sembako
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:54:25 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Jelang Pilkada 2020, KPU Gelar Gerakan Coklit Serentak
    Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29:46 WIB
    Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
    Senin, 20 Juli 2020 - 10:34:52 WIB
    Wow, Lukisan Ridwan Kamil Dihargai Rp50 Juta
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:40:13 WIB
    Ini Nostalgia Saya Dulu, Pangdam I/BB Yang Putra Seorang Prajurit Brimob Berkunjung Ke Polda Riau
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:36:38 WIB
    Kasus Omicron Meningkat, Puan Maharani Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:23:33 WIB
    Kejagung Sebut Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp20 Triliun
    Selasa, 01 September 2020 - 10:38:14 WIB
    ADVERTORIAL
    Pemkab Inhil Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Mendagri No 64 Tahun 2020 Secara Virtual
    Senin, 21 Desember 2020 - 12:08:17 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Sosialisasi Prokes Rangka Menyambut Natal dan Tahun Baru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved