Jum'at, 29 09 2023  
 
Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan

RL | Hukrim
Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53:05 WIB

Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (INDOZONE.ID)
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com  - Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasar di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam  Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021)         

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.  

Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf?    

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim di tingkat banding malah tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena menilai menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.
Peringan hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan.

Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

sumber:INDOZONE.ID


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:02:36 WIB
    PDIP Yakin Jokowi Cari Sosok Penjabat Gubernur yang Senapas dengan Pemerintah Pusat
    Senin, 28 September 2020 - 16:28:47 WIB
    Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
    Kamis, 09 April 2020 - 11:23:48 WIB
    BANTUAN APD UNTUK PUSKESMAS
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan : H.Syafatuddin Poti, Beri Bantuan APD Kepada Petugas Kesehatan
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:37:26 WIB
    Diskominfo Jabar Gelar Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Purnabhakti
    Minggu, 09 Juli 2023 - 10:50:40 WIB
    Dihadiri Gubri, Pemkab Kampar Apresiasi Pulang Basamo Keluarga Besar Jasan dan Buyun
    Kamis, 09 September 2021 - 18:10:47 WIB
    10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:13:20 WIB
    Anggota DPRD JABAR H Sadar Muslihat,S.H, Jadi Narasumber IKP
    Jumat, 18 September 2020 - 12:06:22 WIB
    Brigjen TNI Thevi A Zebua Petinggi Kopassus, Jenderal Andika Baru Menaikkan Pangkatnya
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:11:13 WIB
    Cegah Covid 19, Babinsa Koramil 07/Alasa Aktif Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
    Kamis, 01 April 2021 - 09:28:57 WIB
    Disnaker Kota Cimahi Sosialisasikan UMK Tahun 2021
    Kamis, 17 September 2020 - 17:04:32 WIB
    Kasat Narkoba Polres Dumai Melakukan Bincang Santai Bersama Ketua SULTAN
    Senin, 20 April 2020 - 11:28:39 WIB
    Pelaksanaan PSSB di Lapangan Amburadul Alias Amatiran
    Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Terburu-Buru Melaksanakan PSBB DiPekanbaru
    Jumat, 18 September 2020 - 12:30:27 WIB
    2.520 Orang Jalani Isolasi Mandiri, Gugus Tugas Sumut Masih Bahas Pemindahan OTG
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:59:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bangkitkan Semangat, Dokter Tirta: Warga Sulsel Jangan Mau Teradu Domba
    Minggu, 29 November 2020 - 17:47:33 WIB
    Persami Pramuka SWK Kodam III/SLW di wil Kodim 0620/Kab Cirebon Tetap Patuhi Protkes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved