Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Diduga Oknum Jaksa Memeras Bupati Kuansing, Ini Kata Kejati

RL | Hukrim
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:17:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com  - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, tampaknya tak lama lagi akan ditentukan kelanjutannya.

Pasalnya, tim jaksa pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Riau, sudah selesai melakukan proses klarifikasi.

Baik terhadap pihak pelapor dalam hal ini Bupati Kuansing Andi Putra, staf dan penasehat hukumnya, serta pihak terlapor, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman dan bawahannya.

"Proses klarifikasi (permintaan keterangan) baik terhadap pelapor maupun terlapor sudah selesai dilakukan kemarin (Rabu). Saat ini tim jaksa Pengawasan sedang menyusun kesimpulannya," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu lanjut Raharjo, kesimpulan akan dilaporkan aparat pengawasan yang ada di Kejati Riau secara berjenjang kepada pimpinan.

Nantinya, pimpinan Korps Adhyaksa yang akan memutuskan tindak lanjutnya.

Apakah bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, atau tidak.

"Nanti kita tunggu apa petunjuk pimpinan terkait hasil (kesimpulan) tersebut. Kalau sudah waktunya nanti akan diumumkan," pungkasnya.

Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya terkait kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri juga pernah terjadi di Indragiri Hulu Riau.

Dilansir dari Kompas.com, tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti bersalah memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

Kronologis Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Kuansing

Sebagaimana diketahui, Andi Putra selaku Bupati terpilih dan baru dilantik beberapa waktu lalu ini, mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Andi secara resmi membuat laporan pengaduan pada Jumat (18/6/2021) lalu ke Kejati Riau.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:29:41 WIB
    Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Hari Ini
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:28:43 WIB
    KORMI Kota Cimahi Berangkatkan Atlek Menuju FORPROV Tingkat Jawa Barat Th 2022
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:35:21 WIB
    Sekda Siak Berharap Pengumpulan Zakat di Tualang Meningkat
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:16:07 WIB
    Tinjau Keisapan Posko Covid-19
    Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Tinjau Posko Siaga Covid-19 di Desa-desa
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Selasa, 09 Mei 2023 - 09:28:56 WIB
    Pj. Wali Kota Cimahi Lepas KAFILAH STQH
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:37:12 WIB
    Kerjasama Polres Pelalawan dan IWO
    Ketua IWO Apresiasi Kapolres Pelalawan,Serahkan Baju Seragam Mitra Polres Pelalawan
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:33:01 WIB
    Bupati Pelalawan H Zukri Lantik 8 Pejabat Eselon II
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:56:35 WIB
    Pembangunan Infrastruktur Perairan, Anggota DPR RI dan Kepala BWSS III Kunjungi Kab. Kampar
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:58:04 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:32:21 WIB
    Buka Sosialisasi PDPB Se-kabupaten Kampar, Bupati Kampar Ajak Sukseskan Pemilu Serentak
    Sabtu, 14 November 2020 - 19:31:12 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Aset Lahan Pemda Provinsi Jabar di Sumedang
    Jumat, 06 November 2020 - 08:45:05 WIB
    Ridwan Kamil Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jabar
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:56:43 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Gelar Kegiatan Jumat Barokah
    Senin, 26 April 2021 - 10:52:28 WIB
    Setiap Hari Diajak Berhubungan Badan,
    Seorang Biduan Sandera Remaja Laki-laki Tiga Hari
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved