Jum'at, 26 April 2024  
 
Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang

RL | Hukrim
Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20:09 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa sore (06/07/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DR alias RA (22) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit   Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target sdr. DR alias RA disebuah rumah, saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  •  
     
     
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:24 WIB
    ADVERTORIAL
    Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:09:23 WIB
    Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
    Gubri Syamsuar : Bila Sayang Keluarga, Jangan Mudik
    Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03:23 WIB
    Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar
    Kamis, 16 Maret 2023 - 09:21:59 WIB
    Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:25:02 WIB
    Wawako Apresiasi Hadirnya Koperasi Marwah Riau Sejahtera
    Kamis, 03 November 2022 - 08:29:28 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan WTP Ke 9 Dari Pemerintah Republik Indonesia
    Kamis, 08 April 2021 - 09:28:58 WIB
    Wujudkan Satu Data,
    Diskominfoarpus Gelar Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Unsur SKPD se-Kota Cimahi
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:20:25 WIB
    Masuki Bulan Agustus, Warga Perum TTI Kompak Sambut Gebyar 17an
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:04:25 WIB
    Gelar Razia di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 52 HP Disita
    Kamis, 24 November 2022 - 23:44:00 WIB
    Keluarga Korban Penganiayaan di PT SAMS Muara Dilam Minta Pelaku Segera Ditangkap
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:44:38 WIB
    Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar usai Disuntik Vaksin Booster
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:16:49 WIB
    Ridwan Kamil Beri Penghargaan kepada Ketua Rukun Warga Berprestasi di Jabar
    Selasa, 06 Desember 2022 - 10:16:59 WIB
    Bappelitbangda Kota Cimahi Selenggarakan Deseminasi Prospek Prekonomian Tahun 2023
    Kamis, 20 Februari 2020 - 20:09:30 WIB
    Pimpinan PT Bukara Lakukan Pembohongan Publik. DLH : Pastikan Belum Amdal yang Dimiliki PT Bukara
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:03:41 WIB
    Plh Danramil 07/ Alasa Turut Hadir Bagikan Sembako Bantuan Pemprov Sumut
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved