Sabtu, 27 April 2024  
 
Dugaan Korupsi
KPK Duga Ada Duit Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning Mengalir ke DPRD Bengkalis

Riswan L | Hukrim
Rabu, 01 April 2020 - 19:27:44 WIB

Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah duit korupsi terkait proyek multi years atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau mengalir ke anggota DPRD Bengkalis.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin pada Selasa (31/3/2020) hari ini.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Terkait dugaan aliran dana ke DPRD Bengkalis ini, penyidik pernah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009-2014 fraksi Partai Golkar Indra Gunawan Eet, Kamis (19/3/2020).

Kala itu, Indra diperiksa sebagai saksi untuk Amril Mukminin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menduga Indra Gunawan turut kecipratan duit haram dari suap proyek itu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Ali, Kamis (19/3/2020).

KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.***



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 18 Maret 2021 - 08:41:45 WIB
    Oknum Polisi Penembak Wanita Malam Jadi Tersangka
    Selasa, 26 Januari 2021 - 11:17:06 WIB
    Dinas Pendidikan Rohil Menyerahkan Surat Perintah Tugas CPNS 2021
    Kamis, 05 Januari 2023 - 14:30:39 WIB
    COFFEE MORNING AWAL TAHUN 2023 PEMKAB NIAS
    Selasa, 23 Februari 2021 - 12:38:38 WIB
    Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:45:42 WIB
    Sebelum Digugat Cerai, Dewi Perssik Ngaku Sempat Beli Mobil Mahal untuk Angga Wijaya
    Jumat, 26 Februari 2021 - 10:38:50 WIB
    Warga Terpapar Covid 19,
    Plh. Bupati Sergai : Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes
    Kamis, 01 April 2021 - 13:43:52 WIB
    Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla,
    Bupati Sergai Uraikan Langkah Strategis Tangani Karhutla
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:25:36 WIB
    Dicecar Soal Proyek 3 Pilar oleh Hakim, Sukarmis dan Andi Putra Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:34:51 WIB
    ARIEF BUDIMAN KEMBALI LAGI DIPANGGIL OLEH KPK
    Kembali Ketua dan Komisioner KPU, Arief Budiman serta Evi Novida Ginting Manik Dipanggil KPK
    Kamis, 02 September 2021 - 17:08:40 WIB
    Bersama Forkopimda Kota Sabang, Sambut Kunker Aspotdirga Kasau
    Senin, 24 Mei 2021 - 16:52:18 WIB
    Beasiswa Penuh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jenderal Achmad Yani Persembahan dari BNI
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:33:32 WIB
    Prabowo Subianto: Saya jadi Menhan karena Pak Luhut
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:22:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Marwan Jafar: Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia menuju The Great Society
    Senin, 15 Maret 2021 - 21:47:47 WIB
    Anggota DPRD Jabar H.Arip rahman.SE,MM.4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:30:14 WIB
    Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved