Rabu, 24 April 2024  
 
Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati

RL | Hukrim
Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB

Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati. Foto terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra beserta tiga terdakwa lainnya saat menjalani sidang secara vi
TERKAIT:
   
 
BATAM, TIRASKITA.COM - Dua terdakwa kasus sindikat narkoba jaringan internasional di Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, lolos dari hukuman mati.

Hal ini diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk keduanya, Selasa (14/9/2021) lalu.

Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Di mana, jaksa menuntut keduanya untuk dihukum mati.

Merespons ini, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho selaku JPU mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding beberapa waktu lalu.

"Kami melakukan upaya hukum banding. Sudah kita mohonkan perihal itu [banding]," ujarnya kepada Tribun Batam, Senin (11/10/2021).

Saat persidangan untuk keduanya digelar, hakim mengatakan bahwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.

Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata majelis hakim, David Sitorus sembari membacakan amar putusan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus narkotika di Kota Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8/2021) silam.

"Keduanya ini satu berkas dan dituntut hukuman mati. Tidak ada hal-hal yang meringankan," tegas Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam saat itu.

Sementara, lanjut Wahyu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dituntut hukuman berat.

"Jadi berkas terpisah. Rizky Ferbo Herti alias Rizky satu berkas, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas," terangnya lagi.

Untuk terdakwa Rizky Ferbo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

sumber:tribunbatam.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 09 Maret 2020 - 00:14:24 WIB
    PERANAN PEMILIK TANAH REKREASI ALAMAYANG DALAM MELESTARIKAN BUDAYA JAWA
    HUT PKNs ke 21 Mengadakan, Rangkaian Acara Budaya Jawa di Kota Pekanbaru
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:22:44 WIB
    Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
    Selasa, 01 November 2022 - 07:19:57 WIB
    Ukraina Minta AS Tekan Israel agar Kirim Senjata untuk Lawan Rusia
    Kamis, 15 Juli 2021 - 17:20:10 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Pecat 2 Oknum Guru Berstatus PNS
    Sabtu, 16 April 2022 - 12:55:12 WIB
    Tanpa Kenal Lelah, Nakes Lanud S Sukani Terus Lakukan Vaksinasi
    Selasa, 03 Mei 2022 - 10:51:29 WIB
    Peringatan Hardiknas 2022, Presiden: Pendidikan Anak-Anak Tidak Boleh Terabaikan
    Kamis, 07 April 2022 - 10:47:05 WIB
    Wakil Ketua Harap Kasus Penemuan Mayat di Dalam Septitank Segera Terungkap
    Kamis, 23 Februari 2023 - 16:05:36 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Hadiri RAT Primkopau Tahun Buku Tahun 2022
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:18:37 WIB
    Penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal
    Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK
    Rabu, 19 Mei 2021 - 23:12:56 WIB
    100 Hari Kerja Kapolri, Dapat Pujian Dari Ketua MPR Bambang Soesatyo
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB
    Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:35:53 WIB
    Jual Nomor Judi Togel,
    Seorang IRT di Tapung Hilir Diamankan Polsek Tapung Hilir
    Rabu, 22 April 2020 - 15:27:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Respon Cepat Keresahan Masyarakat
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:21:19 WIB
    PRESIDEN JOKOWI & KAPOLRI LAYAK UNTUK COPOT KAPOLDA KALTARA & KAPOLRES BULUNGAN
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:12:39 WIB
    Rambut Sering Kotombe?, ini Cara Mengatasinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved