Kamis, 28 Maret 2024  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

red | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:03:16 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR, TIRASKITA.COM - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:20:16 WIB
    Pengukuhan Prof. Dr. Agussani, M. AP Sebagai Guru Besar
    Catur Sugeng : Kami Sangat Bangga Putera Kampar Menjadi Guru Besar di UMSU
    Rabu, 06 Mei 2020 - 13:49:01 WIB
    Brigjen TNI Widi Prasetijono Jabat Kasdam IV/Diponegoro
    Senin, 29 Maret 2021 - 18:19:28 WIB
    Terungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
    Minggu, 21 Februari 2021 - 11:03:54 WIB
    Masyarakat Minta Aparat Ungkap Mafia Tanah, Anggota Polres Turun Lokasi
    Lahan Hutan Desanya Dirambah Oknum, Warga Desa Sungai Sialang Marah
    Rabu, 13 Januari 2021 - 14:01:45 WIB
    Kapolsek Kampar Pimpin Operasi Justisi Tindak Pelanggar Protkes Dikawasan Pasar Airtiris
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:33:20 WIB
    Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
    Senin, 05 Oktober 2020 - 11:26:11 WIB
    Sinergi Untuk Negeri
    Kapolda Banten dan PJU, Kunjungi Kediaman Danrem 064/MY Berikan Surprise HUT TNI Ke-75
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:53:30 WIB
    Terhitung 10 Februari 2021,
    Bengkalis Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 9 Bulan
    Sabtu, 25 September 2021 - 09:39:40 WIB
    Tim Gabungan Subdit IV Krimsus dan BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:11:17 WIB
    Target Juara Umum, KONI Riau Susun Program Pembinaan Atlet Persiapan PON 2024
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:04:44 WIB
    Walikota Terima Berkas PSU dari Sejumlah Pengembang
    Kamis, 02 April 2020 - 12:52:48 WIB
    Kabar Hoaks
    Informasi Bahwa Kota Pekanbaru Akan Terapkan Lockdown Pada 7 April, Itu Hoaks
    Jumat, 15 Mei 2020 - 10:29:31 WIB
    TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS
    Bongkar Kasus Korupsi, Wartawan Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara
    Kamis, 10 Februari 2022 - 10:28:59 WIB
    Negara Ini Tempat Sembunyi Teraman Jika Perang Dunia 3 Pecah!
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:56:58 WIB
    LPDP Ungkap Veronica Koman Minta Pengembalian Beasiswa 773 Juta Dicicil 12 Kali
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved