Kamis, 25 April 2024  
 
Syeh Puji Kawin Siri Lagi, Kali Ini Dengan Anak Usia 7 Tahun

Riswan L | Hukrim
Kamis, 02 April 2020 - 12:33:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan : “Diduga Karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak  yang masih berusia 7 tahun inisial D Warga Grabag Magelang, dengan cara menikahinya,  Syekh Puji (54)  warga Lendoh, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah yang diketahui pula salah satu pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan juga pengusaha kuningan ternama,  terancam hukuman pidana penjara  maksimal 20 tahun.

Mengingat Syeh Puji pernah juga menikahi gadis usia 12 tahun beberapa tahun yang lalu , dan Sheh Puji adalah tokoh pemimpin pondok, dengan demkian, merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang – Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 Yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU  Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,  maka Syekh Puji yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya, dan Itu juga berarti Syekh Puji bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.” demikian disampaikan Ariist Merdeka Sirait dalam  keterangan rilisnya kepada sejumlah media di Jakarta Senin lalu.


Lebih lanjut  Arist menjelaskan dalam rilisnya, “berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil,  dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dalam waktu dekat pastinya akan segera  menindaklanjuti laporan tersebut bahkan segera menangkap dan menahan Sheikh Puji” tutur Arist

“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak – anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa”. Tambah Arist

Syekh Puji atau nama asli Pujiono Cahyo Widianto dilaporkan karena telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D yang saat ini masih berumur 11 tahun. Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut, diduga menikahi bocah pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

Dugaan perbuatan kejahatan anak yang dilakukan oleh Syekh Puji dengan menikahi anak usia 7 tahun kali ini, di awali justru disampaikan oleh keluarga besar nya sendiri yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut, yang diwakili oleh 3 orang keluarganya kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, DR H Endar Susilo SH MH, di Kantor Sekretariatnya di Bawen Kabupaten Semarang.

Secara terpisah Endar Memberikan keterangan bahwa, pada sekitar bulan November 2019 dirinya didatangi oleh 3 anggota keluarga besar Syekh Puji yaitu Joko Lelono (Jack) dan 2 Keponakan Syeh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto yang secara kebetulan, Apri juga ikut menjadi saksi Pernikahan siri Antara Syekh Puji dengan D yang saat itu masih berusia 7 tahun. “Sdr Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian perkawinan siri tersebut kepada saya, bahwa di sekitar bulan Juli tahun 2016 Sdr Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang ke kediaman Syekh Puji, agar menjadi salah satu saksi pernikahan antara Syekh Puji dengan D, kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar Pukul 24.00 tersebut, oleh Syekh Puji lalu D disuruh duduk dipangkuannya, kemudian D diciumi dan dicumbui mesra oleh  Syekh Puji dengan disaksikan oleh Sdr Apri dan beberapa saksi yang lain. Kemudian menjelang Shubuh saksi Sdr Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut” jelas Endar


Usai menerima aduan dari 3 orang keluarga besar Sheh Puji tersebut Endar kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara perkawinan tersebut selain Sdr Apri dan juga mendatangi Ibu Korban D, “Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng terlebih dahulu Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu Korban D yang bernama Edg dirumah masing – masing dan mereka semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah perkawinan siri tersebut” jelas Endar lebih lanjut Arist Merdeka Sirait kemudian kepada wartawan dalam keterangan penutupnya menyampaikan, “Dalam waktu dekat,  saya akan datang ke Polda Jateng untuk memberi Suport agar kasus ini segera dituntaskan,

Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak. Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan Komnas perlindungan Anak akan mengawal kasus ini.”  tegas Arist didepan beberapa media.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:08:48 WIB
    Finalisasi Pembangunan Pasar Induk, Pemindahan Pedagang Direncanakan Pekan Depan
    Kamis, 01 April 2021 - 18:02:14 WIB
    Wabup Inhil Ikuti Rakoor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:47:57 WIB
    JENGUK KORBAN PENYERANGAN HARIMAU
    H. Bustami, HY Do'akan Kesembuhan Sofyan Warga Sepahat
    Minggu, 03 Mei 2020 - 20:43:02 WIB
    Proyek Pembangunan Wisata Manggrove di Nias Utara Diduga Terindikasi Korupsi
    Jumat, 13 November 2020 - 19:14:55 WIB
    Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Kampung Jemaka Kletak
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:15:03 WIB
    Penanganan Sampah Plastik
    KPPL-I dorong satu persepsi plastik ramah lingkungan
    Selasa, 07 November 2023 - 17:57:19 WIB
    Peningkatan Adaptasi Pada Perubahan Iklim, Pemkot Cimahi Mengedukasi Kampung Iklim
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:54:21 WIB
    Diskusi Membangun Meranti, Pemkab Undang Akademisi UGM
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23:29 WIB
    Persemaian Rumpin, Contoh Nyata Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Perubahan Iklim
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:50:21 WIB
    DPC MOI Kabupaten Bima bersiap mewujudkan visi organisasi dengan program kerja strategis
    Senin, 04 Oktober 2021 - 09:20:33 WIB
    Komisi lll DPRD Sidak Proyek Pembangunan Underpass Sriwijaya
    Jumat, 06 November 2020 - 04:45:29 WIB
    SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:31:18 WIB
    Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 kg
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:19:25 WIB
    Seorang Warga Cilame Sedang Berbelanja Meninggal Secara Mendadak
    Selasa, 06 Juni 2023 - 12:19:07 WIB
    Komisi II Minta Pemprov Jabar Perhatikan Fasilitas UPTD Yan Pengelolaan Hasil Hutan di Kab Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved