Minggu, 02 April 2023  
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar

RL | Hukrim
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB

Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

sumber:merdek.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:09:47 WIB
    Wali Kota: Membangun Daerah, Pemerintah Tidak Bisa Sendiri
    Selasa, 01 September 2020 - 15:53:30 WIB
    Bank bjb Harus Jadi Top of Mind Warga Jabar
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:19:25 WIB
    Seorang Warga Cilame Sedang Berbelanja Meninggal Secara Mendadak
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:59:27 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Simulasi Pengendalian Huru Hara Mendukung Kondusif Pelaksanaan Pilkades
    Rabu, 26 Mei 2021 - 23:19:56 WIB
    Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama.
    Jumat, 12 Maret 2021 - 08:01:50 WIB
    Hari Peduli Sampah Nasional 2021,
    Jabar Perkuat Fungsi Bank Sampah
    Selasa, 05 Mei 2020 - 15:54:14 WIB
    LAWAN COVID-19
    Panglima TNI Memerintahkan Seluruh Jajaranya Untuk Bantu Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:28:33 WIB
    BNN Bersama Dengan Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkoba
    Corona Tak Lumpuhkan Bandar,BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia
    Minggu, 19 Juli 2020 - 11:39:43 WIB
    PAC dan Ranting Demokrat Gunungsitoli, MaHir Harga Mati
    Jumat, 19 Februari 2021 - 13:41:38 WIB
    Hari ini, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan Saksi ZAS
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:13:35 WIB
    Pilkada Rohul 2021 Bakal Diulang, TNI-Polri Bersiap
    Senin, 22 Februari 2021 - 07:24:59 WIB
    Warga Desa Sepahat Temukan Sosok Mayat Laki - laki terapung di Perairan
    Selasa, 02 Februari 2021 - 16:53:50 WIB
    Kastan,S.Pd: Masalah Proyek Fisik TA 2020 Tanyakan Langsung Kadis
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:03:48 WIB
    Plt Kota Cimahi Melantik Pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Masa Periode 2020 - 2025
    Rabu, 16 September 2020 - 21:28:11 WIB
    LBH BERNAS MINTA PERUSAHAAN KOPERATIF
    25 Tahun Bekerja Pesangon Tidak Dibayar, PT.MUP Disomasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved