Kamis, 25 April 2024  
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar

RL | Hukrim
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB

Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

sumber:merdek.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:51:51 WIB
    Anggota DPRD Jabar Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu
    Sabtu, 17 April 2021 - 09:41:57 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Wilayah Binaan
    Kamis, 23 Desember 2021 - 12:21:51 WIB
    Ini Reaksi Pertamina Terkait Rencana Mogok Kerja Pegawai 10 Hari Tuntut Dirut Dicopot!
    Jumat, 18 Desember 2020 - 09:24:37 WIB
    PLTS Terapung Cirata Mulai Dibangun
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:42:53 WIB
    Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:13:22 WIB
    Heboh kabar Iyeth Bustami Lepas Hijab
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:52:05 WIB
    Indonesia dan Cina Sepakati Komitmen Penguatan Kerja Sama Ekonomi
    Kamis, 25 Maret 2021 - 17:28:31 WIB
    Lawan Narkoba
    Anggotanya Tertangkap, Ketua LAN Riau Beri Instruksi Kejajaran LAN
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:35:27 WIB
    Dirjenpas Sri Puguh Dimutasi Jadi Kepala Litbang
    Minggu, 13 November 2022 - 15:35:12 WIB
    JAGA, PERTAHANKAN DAN USIR KOLONIALISME GAYA BARU DARI BUMI PERTIWI "PULAU PASIR"
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:34:44 WIB
    Menkumham Yasonna H. Laoly Mewisuda 506 Taruna Poltekip dan Poltekim
    Rabu, 20 Januari 2021 - 16:29:31 WIB
    Jabar Susun Peta Rawan Bencana hingga Tingkat Desa
    Rabu, 30 September 2020 - 14:46:01 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Donor Darah Sambut HUT Ke 75 TNI
    Senin, 28 September 2020 - 16:08:02 WIB
    Meleset dari Jadwal yang Disampaikan Gubri Syamsuar, Alat PCR Bantuan BNPB Tak Kunjung Tiba di Riau
    Jumat, 09 April 2021 - 15:50:59 WIB
    Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka, Nih Baca Selengkapnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved