Kamis, 25 April 2024  
 
Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional

RL | Hukrim
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:23:02 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi press release uangkap Narkoba
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional bernama Debus. Dari tangan kanan Debus, polisi menyita uanh sebesar Rp 1 milyar lebih.

Penangkapan tangan kanan Debus yang bernama Khairul, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama Said.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Said, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.

“Pertama barang yang di sita oleh Polres Dumai memang hanya 8.300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kg sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).

Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.

“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjut Agung.

Dari temuan itu, diakukan penggeledahan  dirumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.

“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung.

Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.

“Diketahuk bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.

Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.

Sumber : Humas Polda Riau

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 01 November 2021 - 09:55:52 WIB
    Dengan Sederhana, Lanud S Sukani Gelar Syukuran HUT Pomau
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00:28 WIB
    Presiden: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:39:32 WIB
    AHY Diserang Hoaks Setelah Fotonya Bersama Wanita Tidak Dikenal Tersebar
    Rabu, 07 April 2021 - 08:37:24 WIB
    Pertama di Sumatera, Bupati Kampar Launching Aplikasi Desa Digital
    Selasa, 10 Desember 2019 - 19:04:27 WIB
    pecandu narkoba sakau
    WRC LAN Riau Amankan Pecandu Narkoba
    Kamis, 30 April 2020 - 19:03:33 WIB
    Salurkan Bansos Tunai Masyarakat Kelurahan Dampak Covid-19
    Bupati Bengkalis : Pergunakan Bantuan Sebaik-Baiknya
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 07:57:31 WIB
    Komisi lll DPRD Mendorong Pembangunan Stadion Sangkuriang
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 09:16:00 WIB
    DPR Minta Kasus Perkosaan Terhadap 3 Anak Kakak Beradik di Luwu Timur Diusut Tuntas
    Senin, 02 Desember 2019 - 14:25:02 WIB
    BREAKING NEWS: Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Surat Edaran ke Pemda
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:05:44 WIB
    Artis TA Diciduk Polisi Diduga Terlibat Prostitusi
    Rabu, 15 September 2021 - 18:16:10 WIB
    TNI AL Lanal Cirebon Hari Ini Kembali Laksanakan Serbuan Vaksinasi dan Donor Darah
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:56:43 WIB
    Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Lebih Tiang Reklame Ilegal
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:32:21 WIB
    Buka Sosialisasi PDPB Se-kabupaten Kampar, Bupati Kampar Ajak Sukseskan Pemilu Serentak
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:09:49 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Monitoring Pembangunan Gedung Blok l Dan Blok lV RSUD) ota Bogor
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:59 WIB
    Pembinaan Rohani dan Mental Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved