Kamis, 09 Mei 2024  
 
Undang Simpati Warga, Kisah Mbah Minto Yang Diadili karena Lawan Pencuri

RL | Hukrim
Minggu, 19 Desember 2021 - 14:36:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Kasmito alias Mbah Minto. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus membacok Marjani, seorang warga yang hendak mencuri ikan di kolam.

Kasus yang dialami Mbah Minto menarik simpati para tetangganya. Mereka mengumpulkan uang untuk diberikan kepada kakek berusia 74 tahun itu.

Seorang pakar hukum pidana menilai Mbah Minto dapat terbebas dari jeratan hukum. Tapi hakim yang berwenang menilai dia salah atau benar.

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pada Senin (6/12/2021), menyewa tiga mobil untuk datang ke Pengadilan Negeri Demak. Hari itu, pengadilan menyelenggarakan sidang pleidoi Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara.

Warga desa menggunakan dana sendiri untuk sewa mobil ke Demak. Mereka juga akan menyerahkan dana yang terkumpul dari hasil sumbangan warga kepada terdakwa.

“Ya betul (iuran warga). Ini datang sendiri, pakai iuran sendiri, gotong royong. (iuran) ya untuk makan mbah Minto, dan supaya Mbah Minto kuat pada saat masa tahanan ini,” kata Kepala Desa Pasir Karyono usai sidang Mbah Minto.

“Rp50 juta. Ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu” seorang warga berkata.

Selain menyerahkan bantuan uang, warga juga mengharapkan kepada majelis hakim agar mereka menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Menurut mereka, Mbah Minto tidak bersalah. Dia membacok Marjani demi membela diri.

“Kita memberikan semangat kepada pengacara, kepada hakim, bahwa Mbah Minto itu memang orang yang benar, orang yang jujur, tidak pernah melakukan sesuatu yang salah, apalagi sampai kena proses hukum,” kata Karyono.

Kejadian itu berlangsung ketika Mbah Minto sedang menjaga kolam ikan. Dia membacok Marjani yang terlihat sedang berusaha mencuri.

Mbah Minto sudah bekerja selama lima tahun di sana.

“Mbah Minto adalah orang yang baik, sampai umur 74 tahun tidak pernah membuat masalah di masyarakat. Dia benar benar ingin membela masyarakat, itu kan warga punya kolam tapi kok dicuri, begitu,” ujar Karyono.

“Selama ini kan tidak ada apa-apa, karena kan ada pencuri yang main setrum, ya Mbah Minto otomatis membela diri. Memang Mbah Minto di kolam ya membawa alat seadanya, yang ada di situ ya dibawa. Jadi tidak ada persiapan sama sekali.”

“Iya, sebatang kara. Usiannya sudah lanjut tapi masih ditahan. Ini kan kasihan,” tuturnya.

Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.

“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.

Perbuatan pembelaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.

Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.

Kejadiannya

Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.

Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.

Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.

Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].

Mbah Minto tidak menggubris teriakan Marjani dan kembali mengayunkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian leher.

Setelah itu, Mbah Minto menanyakan asal Marjani. Marjani berasal dari Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Mbah Minto melepaskannya yang kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, Marjani terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit.

sumber: [Dirangkum dari Jatengnews dan Solopos)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB
    Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:23:32 WIB
    ICW: Dewas KPK Harusnya Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:29:33 WIB
    20.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Pekanbaru
    Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:17:22 WIB
    Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek Sesama Polisi di Sumsel
    Kamis, 05 Mei 2022 - 15:35:25 WIB
    Pangdam III/Slw : Apresiasi Inovasi Warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:12:07 WIB
    Walikota Pekanbaru Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:42:39 WIB
    Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda dan RPP , DPRD Apresiasi Kinerja Pemkab Kampar
    Rabu, 14 April 2021 - 08:17:48 WIB
    Luhut Sebut KPK Super Sakti Tapi OTT Tidak Buat Orang Jadi Kapok
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:00:14 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Menanti Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Kelanjutan PPKM Level 4
    Minggu, 22 November 2020 - 13:26:15 WIB
    Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bandung Barat Memprihatinkan
    Selasa, 18 Januari 2022 - 12:07:52 WIB
    Nakes Lanud Sugiri Sukani Majalengka Terus Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:23:12 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:13:14 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dua Orang Warga Serdang Bedagai Sembuh Covid-19, 1 Positif
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:31:17 WIB
    Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana
    Rabu, 15 Maret 2023 - 16:38:42 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved