Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pukat UGM: UU Tipikor Tak Mengenal Batasan Angka Korupsi yang Tidak Bisa Dihukum

RL | Hukrim
Jumat, 28 Januari 2022 - 14:20:41 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mempertanyakan dasar penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta hanya dengan pengembalian. Sebab, menurut dia, tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.

Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.

"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).''

Dia khawatir wacana dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut hanya akan dijadikan dalih meringankan hukum para koruptor. "Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.

Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek yang besar.

Misalnya, korupsi sektor pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta, dapat berdampak pada hilangnya akses publik terhadap hak-hak tertentu, atau barang yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh publik akan menurun kualitasnya.

"Dampak kejahatan korupsi itu bisa domino effect atau snowball effect. Efeknya sulit dikendalikan" ujarnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penyelesaian kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu melalui proses hukum. Pelaku cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut ke negara. Apa dasarnya?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung. Menurutnya, implementasi atau penerapannya tetap akan mempertimbangkan beberapa faktor dan latar belakang dari setiap kasus korupsi yang terjadi.

Adapun faktor yang dimaksud, katanya. Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu korupsi dilakukan di bidang apa. Kemudian dampak setelah terjadi korupsi meski nilai yang dikorup Rp50 juta.

Kemudian, meski uang yang dikorupsi dikembalikan ke negara. Perkara tidak lantas berhenti. Sebab harus dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.

"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian," ucap Febri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).

"Jadi tidak karena di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, kasus dihentikan. Kan ada pertimbangan juga dari Pak Jaksa," lanjutnya.

Sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:55:54 WIB
    H. Syafaruddin Poti : Kita Minta Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Sontang, Duri-Rohul
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Selasa, 10 Maret 2020 - 17:27:04 WIB
    KPK Bergerak Tuntaskan Korupsi Jembatan Bangkinang
    KPK Bidik Aktor Penting Dalam Korupsi Jembatan Bangkinang
    Senin, 21 September 2020 - 18:31:41 WIB
    Kunjungan Kerja Ridwan Kamil dan Forkopimda Jabar di Cimajakuning
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:31:32 WIB
    Silaturahmi Sesepuh, Ajang Koreksi dan Pembelajaran
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 20:38:22 WIB
    Panglima TNI Mutasi 14 Perwira Tinggi
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:02:36 WIB
    PDIP Yakin Jokowi Cari Sosok Penjabat Gubernur yang Senapas dengan Pemerintah Pusat
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:22:42 WIB
    Penyerahan Alat Bantu Untuk Disabilitas di Serahkan Langsung Oleh DPRD Jabar
    Senin, 09 Mei 2022 - 10:52:10 WIB
    Danlanud S Sukani, Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:23:36 WIB
    Musrenbang Tingkat Kota Cimahi Resmi Di Buka Pj.Walikota H.Dicky Saromi
    Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:35:33 WIB
    Pastikan Berjalan Maksimal, Bupati Rohil Tinjau Pemberian Imunisasi Polio Kepada Anak
    Selasa, 09 Juni 2020 - 18:39:54 WIB
    Danlantamal XI Merauke Pimpin Pengukuhan Wadan & Aslog Danlantamal XI
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:11:28 WIB
    11 Orang Tewas Dalam Unjuk Rasa di Myanmar
    Rabu, 19 April 2023 - 12:43:17 WIB
    Kadis LH Rohil Pantau Langsung Persiapan Miniatur Masjid Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB
    PENIMBUNAN 300 TON GULA
    Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved