Kamis, 25 April 2024  
 
Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi

RL | Hukrim
Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi sudah siap memenuhi panggilan polisi yang kedua pada 31 Januari 2022. Pemanggilan terhadapnya itu terkait dugaan ujaran kebencian, yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

"Insya Allah hadir, jam 10 pagi ya. Ada 10 orang lawyer (dampingin)," kata Herman Kadir kuasa hukum Edy saat dihubungi, Senin (31/1).

Selain itu, Edy disebutnya sudah siap apabila nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menjeratnya. Hal itu serupa dengan pegiat media sosial lainnya, yaitu Ferdinand Hutahaean.

"Siap, Bang Edynya sudah sangat siap menghadapin peristiwa-peristiwa begituan," sebutnya.

Tak hanya itu, Edy juga mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang akan didapatnya dengan apa yang ia sampaikan pada sebelumnya.

"Sudah (tahu konsekuensinya) sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkapnya.

"Dia bilang ke saya bawa baju, pakaian sudah tahu dia lah. Siap-siap saja lah, mau bilang apa lagi," sambungnya.

Tak hanya Edy yang mengetahui konsekuensi tersebut, melainkan juga keluarganya yang sudah siap apabila langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Mereka ini kan keluarga yang sholeh, sholihun. Artinya konsekuensi, abahnya yang sebagai wartawan profesional ya mereka sudah siap mentalnya. Iya, dia sudah tahu kok (konsekuensinya). Sudah siap semua kok memang," tutupnya.

Setelah dibahas secara maraton, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Polisi sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polisi segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).

Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.

Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:46:15 WIB
    Ridwan Kamil Lantik 545 Pejabat di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:09:28 WIB
    Menuju Tata Kelola Pemerintah Yang Baik
    BPS Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:45:23 WIB
    Kapolres Sergai Berikan Arahan dan Bimbinqan Bhabinkamtibmas Polres Sergai
    Selasa, 05 Mei 2020 - 12:22:47 WIB
    Memiliki Kapabilitas dan Integritas
    Muhammad Nasir Djamil Mendukung Diangkatnya Setia Untung Arimuladi Sebagai Wakil Jaksa Agung
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:36:20 WIB
    Resmi Gabung di PKS, Komedian Narji Diberi KTA dan Peci Ahmad Syaikhu
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:26:58 WIB
    Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Korbannya dan Diserahkan ke Polsek Tapung
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:25:17 WIB
    Walikota Apresiasi Relawan Peduli Covid-19 Pinjamkan Tabung Oksigen Gratis
    Jumat, 03 April 2020 - 14:25:28 WIB

    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:36:50 WIB
    Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:39:21 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Serentak Sempena Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:43:30 WIB
    Politikus Gerindra Minta Jokowi Waspadai IMF karena Pernah Jerumuskan Indonesia
    Selasa, 06 April 2021 - 22:31:25 WIB
    Penggarap Tanah Adat Houtman Ajukan Gugatan ke PN Pelalawan
    Kamis, 17 September 2020 - 10:44:30 WIB
    Arab Saudi Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:42:22 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejati Riau Hangat-hangat Taik Ayam Usut Korupsi, Mahasiswa Turun Kejalan
    Jumat, 26 Juni 2020 - 13:23:38 WIB
    Kasum TNI Pimpin Rapat Vitcom Jajaran TNI-Polri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved