Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kejagung sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE

RL | Hukrim
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:36:51 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," ucap Ketut.

Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.

Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

Lalu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).

Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota

Sumber:cnn.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:36:59 WIB
    Masa Jabatan Berakhir, DPRD Inhu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati Yopi Arianto
    Jumat, 21 Februari 2020 - 16:18:13 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Presiden Tinjau dan Resmikan Rehabilitasi Madrasah di Pekanbaru
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:21:21 WIB
    Direktur PD Tuah Sakata, Lakukan Aksi Cepat
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:58:54 WIB
    Ayah Tiri Di Duga Bakar Anak Dibawah Umur Dengan Api Rokok
    Jumat, 04 September 2020 - 08:03:10 WIB
    Ijazah Ketua BPD Terpilih , Diduga Palsu
    Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:58:51 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon, Resmi Buka Bintal dan Disiplin bagi Pelajar SLTA
    Minggu, 23 Mei 2021 - 14:32:26 WIB
    Dugaan Korupsi Pemda Kuansing, Bupati dan Mantan Bupati Kuansing Diperiksa Oleh Kejari Kuansing
    Jumat, 26 Februari 2021 - 13:06:58 WIB
    Di Pasar Muara Mahat Baru
    Kapolsek Tapung Pimpin Pendisiplinan Protkes dan Bagikan Masker
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:55:07 WIB
    Atalia Praratya Lantik Lima Ketua TP PKK Serentak
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB
    BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:24:47 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias laksanakan Komsos dan Koordinas Dengan PPL Pertanian Alasa
    Minggu, 18 Februari 2024 - 00:11:39 WIB
    Wakil Ketua DPRD JABAR Achmad Ru'yat Mengapresiasi Kinerja KPU Kab Bogor
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:28:21 WIB
    Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:24:00 WIB
    Achmad Ru’yat Dorong Dinkes Kab Bogor Ajukan Bantuan dari APBN
    Minggu, 23 Mei 2021 - 13:27:02 WIB
    Ini Penampakan Pelaku Pelempar Kepala Anjing Dirumah Pejabat Kejati Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved