Minggu, 02 April 2023  
 
Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

RL | Hukrim
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.

Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Terlepas dari itu, Lili sebagai Wakil Ketua KPK menerima gaji dan fasilitas yang mewah. Berapa yang didapatnya setiap bulan?

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.

Lili Mundur dari KPK

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

Sumber:detik.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Jumat, 03 Februari 2023 - 07:28:12 WIB
    Pemkab Nias Barat Apresiasi Layanan Ambulance PMNBI
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:11:14 WIB
    Honda Hadirkan Kendaraan Listrik Bodi Mungil, ini Selengkapnya
    Minggu, 09 Mei 2021 - 13:03:25 WIB
    Mendekati Lebaran, Jajaran Polres Kampar Gencarkan Pendisiplinan Protkes
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
    Selasa, 06 April 2021 - 09:11:28 WIB
    Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Logistik, Kapal hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:03:02 WIB
    Gubri Harap DDII Riau Ikut Andil Sosialisasikan Ekonomi Syariah
    Minggu, 22 Maret 2020 - 18:24:40 WIB
    Desinfeksi Wabah Covid-19 di Area Publik
    Polres Kampar Bersama Seluruh Jajaran Desinfeksi Area Publik
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:32:47 WIB
    Dugaan Telah Terjadi Korupsi Pembangunan Jalan Di Kabupaten Bengkalis
    KPK Periksa Saksi Terhadap Tiga Tersangka Tipikor Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
    Jumat, 15 Mei 2020 - 09:36:24 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNKP Salurkan Bantuan Beras Bagi 1.200 Kepada Warga Terdampak Covid-19
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:31:32 WIB
    Silaturahmi Sesepuh, Ajang Koreksi dan Pembelajaran
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:09:21 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 di Inhu Baru Terserap 5,2 Miliar
    Rabu, 01 Juni 2022 - 15:49:59 WIB
    Pelantikan Pengurus DPC PJID Kabupaten Rokan Hilir Secara Resmi Dilantik, Priode 2021-2024
    Rabu, 08 Juli 2020 - 16:30:03 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Terkait Pendanaan Pilkada Tahun 2020
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:40:56 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Riau
    Selasa, 08 November 2022 - 14:47:30 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved