Jum'at, 26 April 2024  
 
Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA , TIRASKITA.COM - Nama Surya Darmadi menjadi buah bibir usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dirinya dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman mencapai Rp78 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor terbesar kerugian negara dalam kasus korupsi.Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Tak hanya buron Kejagung, ia juga diketahui tengah diburu KPK. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Namun, sosok Surya Darmadi masih menjadi misteri.

KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.

Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.

KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma tersebut."Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Ali menerangkan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

"Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum lainnya keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Ali mengklaim, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.

"Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. Tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait pencari


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  •  
     
     
    Rabu, 29 September 2021 - 08:24:08 WIB
    Sambangi Warga, Personel Satbinmas Polres Kampar Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
    Rabu, 11 Desember 2019 - 20:32:48 WIB
    Polresta Pekanbaru bersama GAMKI dan GMKI Berbagi Kasih Natal
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:37:36 WIB
    Seminar DWP Kampar : Peran Orang Tua Sangat Penting dalam pembelajaran di Masa Pendemi
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:11:13 WIB
    Cegah Covid 19, Babinsa Koramil 07/Alasa Aktif Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
    Minggu, 26 Desember 2021 - 09:42:23 WIB
    Serahkan Bantuan Pemprov Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Tinjau Korban Banjir Rohul
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:05:09 WIB
    Mantan Danjen Kopassus Geregetan, Sejumlah Purnawirawan Jenderal Bikin Malu Korps
    Kamis, 09 Maret 2023 - 08:01:13 WIB
    Pemkab Rohil Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 23 Juni 2020 - 19:28:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona di Inhil
    Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:12:14 WIB
    Sambut HDKD, Kumham Peduli, Kumham Berbagi Dan Empati Kumham
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:03:38 WIB
    Pemkab Bengkalis Siap Mengimplementasikan Pesan KASN Tentang Gernas Netralitas ASN
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:39:21 WIB
    Gubernur Jabar Tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Secapa AD di Bandung
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:37:25 WIB
    DPR Setujui RUU Jalan Menjadi UU
    Senin, 03 Mei 2021 - 07:48:56 WIB
    Miliki Waktu 2 Bulan,
    DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:39:32 WIB
    Gubernur Syamsuar : Wajib Pajak Beri Sumbangsih Bagi Pembangunan & Kesejahteraan Daerah
    Kamis, 13 April 2023 - 10:24:09 WIB
    Rapat Persiapan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dipimpin Wabup Rohil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved