Kamis, 25 April 2024  
 
Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:43:31 WIB

Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah. Foto/Lintang Tribuana
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah.

Pasalnya, oknum dari PPAT tersebut dituntut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.

Salah satunya tuntutan kepada Faridah, oknum notaris yang berperan dalam masalah penggelapan tanah milik mendiang ibunya. Aktris Keluarga Cemara ini tak puas dengan tuntutan masa hukuman tersebut.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Faridah di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," kata Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

"4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," lanjutnya. Nirina kecewa karena hal ini, menurutnya tak bisa membuat oknum yang merugikan keluarganya merasakan efek jera.

Ia menilai terdakwa harus diberikan hukuman setimpal untuk memberantas kasus mafia tanah. "Gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? ini udah jelas kok aktor intelektualnya siapa," ungkapnya.

Nirina menegaskan bahwa Faridah seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih tinggi, karena dia terbukti menerima aliran dana. Dimana menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari honorarium. "Itu dia dapet jelas-jelas kok udah ada buktinya dia terima duit Rp500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT," ujar Nirina.

"Makanya it doesn't make sense (ini tak masuk akal) kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini..kecewa kecewa banget," sambungnya. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Agendanya adalah Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber:sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:09:18 WIB
    Anggota Kodim 0620/Kab Cirebon Ikuti Kegiatan Baksos Donor Darah
    Jumat, 19 November 2021 - 17:41:46 WIB
    Sefianus Zai, SH.,MH. Ketua DPD Anti Narkotika Prov Riau, Minta Polda Dan Polresta Sapu Bersih Pekat
    Rabu, 06 Januari 2021 - 13:20:09 WIB
    Babinsa Tetap Mendampingi Kelompok Tani
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:42:05 WIB
    Sekda Kampar Serahkan Materi KUPA-PPAS Kepada Ketua DPRD Kampar
    Selasa, 18 Juli 2023 - 08:46:09 WIB
    Finalis Kontingen Riau Berhasil Raih Prestasi di Ajang MQKN Tahun 2023
    Minggu, 23 Februari 2020 - 14:45:21 WIB
    Kementerian Perhubungan
    Pendaftaran Taruna Dibuka 1 April, Kemenhub Butuh 2.676 Pegawai Jebolan STTD
    Rabu, 09 Februari 2022 - 11:49:49 WIB
    Gubernur Syamsuar Tandatangani Komitmen Percepatan Rehabilitasi Mangrove
    Selasa, 22 November 2022 - 07:41:37 WIB
    Komjen Agus Diduga Diguyur Miliaran Rupiah dari 5 Tambang Ilegal, Irjen Herry Rudolf Ikut Terseret?
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:10:54 WIB
    Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Adlin Tambunan Apresiasi Jajaran DPRD Sergai
    Kamis, 18 Februari 2021 - 20:16:40 WIB
    Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto jadi Kabaharkam
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:52:15 WIB
    Presiden Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
    Jumat, 05 Maret 2021 - 14:17:18 WIB
    Pemkot Cimahi / BPBD Bersama Forum Perangkat Daerah Bidang Kebencanaan
    Jumat, 05 Juni 2020 - 23:58:42 WIB
    Saingan PKS, PPP dan Demokrat
    Partai Gelora Sah , Ancaman Untuk Beberapa Partai
    Senin, 19 Juni 2023 - 19:16:52 WIB
    Mahasiswa Unri Asistensi Mengajar di SMK
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:46:14 WIB
    Kunjungi Warga Positif Rapid PCR, Bhabinkamtibmas Jatake Polsek Jatiuwung, Lakukan Colling System da
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved