Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polrestro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

RL | Hukrim
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:08:11 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASITA.COM - Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ai)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:08:43 WIB
    Polri Kembali Lakukan Mutasi, Kapolda Jatim Digeser
    Rabu, 03 Juni 2020 - 09:28:05 WIB
    KS PTPN V Diduga Teribat Dalam Pencemaran Sungai Tersebut
    DLH Kampar Cek Lokasi Sungai Yang Tercemar Akibat Limbah
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:13:11 WIB
    Terharu! Pria yang Bikin Sayembara Berhadiah Rp 150 Juta: Saya Sangat Merindukannya
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:58:18 WIB
    Vaksinasi Covid-19 Anak Kota Cimahi Baru Capai 26 Ribu
    Senin, 28 Desember 2020 - 15:08:51 WIB
    Soal Ucapan Natal Dari Menag, Natalius: Saya Tak Butuh Ucapan Natal Tak Tulus
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:04:40 WIB
    Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta
    Rabu, 14 April 2021 - 08:07:07 WIB
    Penerimaan CPNS Kemendagri Jalur Sekolah Kedinasan IPDN Dibuka
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:53:30 WIB
    Terhitung 10 Februari 2021,
    Bengkalis Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 9 Bulan
    Kamis, 22 April 2021 - 17:36:12 WIB
    Sempat Alami Lonjakan Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Manis Kembali Stabil
    Sabtu, 03 September 2022 - 16:43:56 WIB
    Berlaga di Turnamen Legenda Sepakbola Usia 38, Bupati dan Wabup Rohil Dipercaya Jadi Kapten Tim
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:41:07 WIB
    Isoman di Rumah, Begini Kondisi Gubernur Riau setelah Positif COVID-19
    Jumat, 17 Juli 2020 - 11:53:15 WIB
    Sat Reskrim dan Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:02:43 WIB
    Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:36:32 WIB
    Kader-Kader Akan Menjadi Dukungan Partai PDIP
    Mau SK Dukungan, Pendaftar Pilkada di PDIP Harus Punya Pasangan dan Partai Koalisi
    Senin, 08 Januari 2024 - 10:09:54 WIB
    DPRD Jabar, Menyampaikan Dukacita Tragedi Tabrakan Kereta di Cicalengka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved