Minggu, 28 April 2024  
 
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP

RL | Hukrim
Senin, 03 Oktober 2022 - 15:15:18 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka Tambat Santoso bin Lanjar dan perkara penadahan HP curian di Kabupaten Kampar dengan tersangka M Wahyu Firmasyah.

Persetujuan dua perkara itu untuk dilakukan restorasi Justice atau penghentian penuntutan berlangsung di ruang Vicon Lt. 2 Kejati Riau yang dilaksanakan Video Conference Ekspose
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz
Ahmed Illovi, SH. MH.

Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HERIPURWANTO, SH., MH mengatakan bahwa, "restoratif justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan RI, dan saat ini ada dua perkara yang sudah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya," ujarnya, Selasa (13/9/22).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*(rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:56:41 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Girik Palsu
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 22:25:45 WIB
    Sule Akan Nikahi Nathalie November Ini, Malah Sibuk Urus Warisan Untuk 4 Anaknya
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:28:42 WIB
    Dede Yusuf: Hingga 2024 Mendatang, Indonesia Butuh 1 Juta Guru
    Selasa, 19 Mei 2020 - 11:51:07 WIB
    Diundang Ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu
    Bupati Rohul H.Sukiman Beri Perhatian kepada Pelajar yang Berprestasi
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:00:21 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Kamis, 04 Juni 2020 - 17:13:16 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Bersama Prajuritnya Lakukan Donor Darah
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:09:36 WIB
    Dinas Pendidikan Jawa Barat Minta Kominfo Blokir Situs Porno Dalam Buku Pelajaran
    Sabtu, 02 Desember 2023 - 08:42:13 WIB
    Salurkan Bantuan Beras Sejahtra Daerah Tahap 4 Tahun 2023 Untuk Masyarakat Kota Cimahi
    Rabu, 17 Mei 2023 - 12:33:00 WIB
    Giat Non Fisik TMMD 116 Dim 0319/Mtw, Letkol Inf Suirwan Buka Sosialisasi Luh Pertanian
    Senin, 08 Maret 2021 - 23:17:08 WIB
    Pemkot Gelar Forum Perangkat Daerah untuk Penyusunan RKPD Tahun 2022
    Selasa, 11 April 2023 - 18:18:55 WIB
    Wabup Bagus Santoso Ikuti Rakor Tangani Karhutla di Mapolres Bengkalis
    Kamis, 25 Juni 2020 - 19:58:24 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
    Rabu, 08 April 2020 - 10:44:08 WIB
    PENCURIAN MINYAK MENTAH
    Rugikan Negara Rp 2,4 Milyar, Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Illegal Taping
    Rabu, 27 Juli 2022 - 11:03:08 WIB
    Legislator Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat
    Jumat, 18 Februari 2022 - 13:46:27 WIB
    Ketua Perbakin Kampar Indra Pomi Pimpin Rakor Perdana
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved