Sabtu, 27 April 2024  
 
Polsek Singingi Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu-shabu

RL | Hukrim
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:26:35 WIB


TERKAIT:
   
 
KUANTAN SINGINGI, TIRASKITA.COM – Polsek Singingi Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR alias A, 18 tahun dan berinisial RR alias R, 27 tahun di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan Tindak Pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.15 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Anggota mendapatkan informasi diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi kemudian Personil Polsek Singingi melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap di duga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Riduan Butar Butar.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Pencurian Besi Milik PT SCKP di Ringkus Polsek Tambang
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 WIB Personel Polsek Singingi telah melakukan mengamankan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR alias A, dan berinisial RR alias R di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan tengah Kabupaten Kuansing dan berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dilapisi dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu, selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua pelaku adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo F1 Warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12 warna biru dongker,” ungkap Kapolsek

“Terhadap pelaku AR alias A dan RR alias R akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” tegas Kapolsek menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 30 April 2021 - 13:17:46 WIB
    Safari Ramadhan Partai Demokrat
    Senin, 31 Mei 2021 - 17:39:27 WIB
    Mobil Wartawan TV Di Serdang Bedagai di Bakar OTK
    Rabu, 18 November 2020 - 18:57:58 WIB
    Pelaksanaan Program Pembangunan, Walkot Minta Akurasi Data Batas Wilayah Ditingkatkan
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:33:01 WIB
    Terkait Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen, KPK: Tak tertutup Kemungkinan Anies akan Dipanggil
    Minggu, 17 Mei 2020 - 09:17:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB Di Perpanjang, Ditsamapta Polda Banten Perketat Penyekatan di Pos Check Point
    Kamis, 04 April 2024 - 20:08:26 WIB
    Cisumdawu Hadapi Arus Mudik 2024, Komisi III DPRD JABAR Minta Rest Area Jadi Prioritas
    Minggu, 16 Mei 2021 - 11:44:20 WIB
    Lowongan Kerja BUMN ini di buka sampai 31 Mei 2021, Pengacara Muda Boleh Daftar Nih
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:41:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar Sisir Masyarakat Miskin Kota Garo Yang Belum Terima Sembako
    Rabu, 10 Februari 2021 - 17:47:42 WIB
    Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
    Selasa, 14 Juli 2020 - 07:26:11 WIB
    Ridwan Kamil Minta Baznas Jabar Berinovasi
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:40:03 WIB
    Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Stop Aksi Demonstrasi
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:51:07 WIB
    BUMDes Desa Binuang Kampar Patut Dipertanyakan Peruntukannya
    Rabu, 16 September 2020 - 10:21:36 WIB
    Dari total 575 anggota DPR RI
    Pengesahan RUU Pertanggungjawaban APBN 2019 Dihadiri 293 Anggota
    Jumat, 18 Februari 2022 - 12:47:11 WIB
    Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Riau bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah
    Kamis, 14 November 2019 - 20:27:45 WIB
    Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 3 Gembong Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved