Kamis, 05 Oktober 2023  
 
Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA

RL | Hukrim
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30:33 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Gedung Mahkamah Agung (MA) sejatinya menjadi tempat yang suci dan sakral karena menjadi benteng terakhir keadilan. Apalagi di gedung ini menjadi tempat para hakim agung yang kerap dipanggil Yang Mulia bekerja. Namun terungkap, di tempat ini seorang PNS MA, Desy Yustria, dengan santai membagi-bagikan duit suap untuk pejabat MA.

Desy berperan sebagai kurir dan penghubung dengan tim pengacara dalam operasi suap dengan tujuan memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Sebagai imbalannya, bila Budiman bisa masuk penjara, Desy dkk akan mendapatkan sejumlah imbalan uang.

Paket pertama diserahkan anak buah pengacara Yosep Parera, Eko Prasetyo, kepada Desy pada April 2022 berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Desy lalu meminta bantuan koleganya, Nurmanto Akmal, untuk meneruskan operasi jahat itu.

"Uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD," demikian kesaksian Desy yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip awak media, Senin (16/1/2023).

Uang itu diserahkan secara kilat di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur. Uang itu disimpan Desy, setelah berkorrdinasi dengan Nurmanto Akmal. Pada 5 April, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi atau senapas dengan permohonan pengacara. Vonis itu diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Di vonis itu, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Setelah berita vonis itu tersebar, Nurmanto Akmal menghubungi Desy agar membawa uang Rp 1,2 miliar ke kantor MA. Nurmanto Akmal dan Desy akhirnya bertemu di depan lift dekat tangga di lantai 3 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Tepatnya di Bagian Kepaniteraan Kasasi.

"Di tempat tersebut saya menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD kepada Nurmanto Akmal," kisah Desy.

Sejurus kemudian, amplop itu dibuka Nurmanto Akmal dan dibagi-bagi. Desy sebagai kurir mendapatkan jatah uang yang dirupiahkan senilai Rp 100 juta. Sisanya dibawa Nurmanto Akmal yang akan dibagi-bagi ke pejabat MA.

"Saya menduga bahwa Nurmanto Akmal memberikan uang senilai Rp 1,1 miliar dalam bentuk SGD tersebut kepada pejabat-pejabat majelis yang menangani perkara tersebut," ucap Desy dalam kesaksiannya.

Kisah Desy membuka babak baru dalam mafia perkara di MA. Sebelumnya, KPK hanya bisa menangkap kurir suap di luas gedung MA, belum sampai masuk gedung MA. Seperti PNS MA, Djodi Supratman yang ditangkap KPK dalam perjalanan usai menerima suap dari seorang pengacara. Djodi dihukum 2 tahun penjara.

Pada 2005 silam, KPK pernah menangkap seorang pengacara Harini Wiyoso di parkiran MA. Sebelum menjadi pengacara, Harini adalah hakim tinggi. Karena pernah menjadi hakim, Harini Wiyoso leluasa ke MA. Saat itu, KPK menemukan sejumlah uang dari tangan Harini dengan tujuan untuk menyuap majelis hakim kasus Probosutejo. Akhirnya Harini Wiyoso dihukum 4,5 tahun penjara dan aliran suap ke majelis hakim tidak pernah terbukti.

Beda Harini, beda Desy. Usai menangkap Desy, KPK terus bergerak mengejar aliran uang. Sedikitnya 2 hakim agung kini meringkuk di sel KPK karena diduga menerima suap, yaitu hakim agung Gazalba Saleh dan hakim agung Sudrajat Dimyati.

"Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata kata Ketua MA Syarifuddin dalam Refleksi MA yang disiarkan di channel YouTube MA, Selasa (3/1/2023).

Akhirnya, Budiman Gandi Suparman dibebaskan di tingkat PK usai KPK melakukan serangkaian OTT. Berikut daftar tersangka dalam skandal tersebut:

2 Hakim Agung

Tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.

Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan kalah.

3 Hakim

Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.

Terakhir, KPK menahan hakim Edy Wibowo. Kali ini, Edy ditahan terkait dugaan suap kasus pailit rumah sakit di Makassar.

4 PNS MA

KPK juga menetapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

1. Desy Yustria, sehari-hari sebagai PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan

Staf MA

KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

Penyuap

KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:

1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

Pengacara

Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

1. Yosep Parera
2. Eko Suparno

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Shalat Istisqo Bersama Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Berharap Hujan
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  •  
     
     
    Jumat, 19 November 2021 - 19:19:52 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Pelalawan H. Zukri: Prioitaskan Infrastruktur Sesuai dengan Visi Misi
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:16:25 WIB
    Terkait Upaya Memacu Pembangunan Kabupaten kampar
    Kampar Siapkan RC Untuk Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun 2021
    Jumat, 15 Juli 2022 - 15:21:37 WIB
    Direktur LBH BERNAS Minta Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Proses Sampai Ke Pengadilan
    Rabu, 12 Februari 2020 - 02:32:02 WIB
    PT. Serikat Putra Diduga Penyebab Rusaknya Sungai Kerumutan dan Sungai Terajan
    Selasa, 10 Maret 2020 - 10:02:59 WIB
    Dugaan Ada Permintaan Uang ke Terdakwa.
    Aswas Kejati Riau Selidiki Jaksa Nakal di Kejari Rohul
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:26:58 WIB
    Nazara Anggota DPRD Kampar Kunjungi Korban Ledakan Peleburan Besi RPS
    Minggu, 07 Juni 2020 - 15:58:36 WIB
    GKSB Jemaat Bukit Sion Mamuju Berbagi Kasih Kepada Warga Jemaatnya
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:08:12 WIB
    Djoko Tjandra Ditangkap, Dahlan Iskan Ungkap Siapa Bandit Bank Bali Sejati
    Jumat, 15 Januari 2021 - 13:27:31 WIB
    Dekat Dengan Ulama,
    Ketua MUI Kabupaten Tangerang Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri
    Kamis, 13 Februari 2020 - 13:04:00 WIB
    Humas Kab PALI, Wajibkan Media Dapat Rekom Dari PWI , Agar Dapat Kerjasama, Diprotes
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:40:15 WIB
    Jadi Korban Pengeroyokan,
    Keluarga Obaza Halawa Minta Polsek Tapung Hulu Segera Menangkap Para Pelaku
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:56:45 WIB
    Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan
    Rabu, 19 Mei 2021 - 14:31:14 WIB
    Sekda Kampar Drs.Yusri Bersama Warga Ikut Vaksin Covid-19 Di Puskesmas Tambang
    Senin, 28 Agustus 2023 - 07:36:18 WIB
    Pacu Jalur 2023, Tuah Keramat Bukit Embun Raih Piala Kemenparekraf
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:14:24 WIB
    Kadispenad : Pentingnya Kerja Sama dan Sinergitas Media
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved