Jum'at, 26 April 2024  
 
Menjadikan Sejarah Kabupaten Rohul
Polres Rohil Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Media Massa

Riswan L | Hukrim
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:11:13 WIB

Foto : 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Media
TERKAIT:
   
 
Rohil, Tiraskita.com - Setelah berjalan begitu lama, akhirnya kasus dugaan korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2016-2017 akhirnya menemukan titik terang.

Dimana, pihak Polres Rohil selaku penyidik kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial masing-masing SA yang kala itu menjabat selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara.

Sepanjang sejarah di Kabupaten Rohil, kasus dugaan korupsi media masa di Sekwan Rohil ini mengharuskan banyak Biro media cetak seperti harian dan mingguan serta Online menjadi saksi dan ikut diperiksa guna melengkapi bukti-bukti.

Tidak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang Biro di Rohil harus memenuhi panggilan penyidik Polres Rohil dan menjawab berbagai pertanyaan. Sebelum pemeriksaan guna dimintai keterangan yang dilakukan penyidik Polres Rohil sebanyak dua kali yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bangko, para Biro di Rohil ini lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak BPKP Riau yang kala itu dilakukan di Kantor Ispektorat Rohil.

Setelah para Biro dimintai keterangan melalui tiga kali pemanggilan, kasus ini pun sempat menjadi tanda tanya karena berjalan begitu lama tampa adanya penjelasan sampai sejauh mana prosesnya. Senin (04/05/2020), Kapolres Rohil, AKBP. Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim, AKP. Farris Nur Sanjaya, S.I.K, SH. MH.

Menginformasikan bahwa pihak Polres Rohil telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil tersebut. "Ketiganya yakni SA, MA dan ROJ sudah ditahan di Mapolres Rohil sejak pukul 15.00 Wib tadi," jelas Farris Nur Sanjaya.

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016 tersebut," terang Farris Nur Sanjaya.

"Kini ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Farris Nur Sanjaya.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 27 Desember 2021 - 11:36:17 WIB
    Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolres Kampar Sampaikan Capaian Kinerja Selama 2021
    Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:02:44 WIB
    Danrem 063/SGJ Dampingi Kasad Gelar Panen Padi Bersama Masyarakat Karawang
    Kamis, 29 Juli 2021 - 15:10:15 WIB
    Lepas Puluhan Ribu Paket Bansos, Yasonna: Gedung DJKI Akan Menjadi Rumah Isoman Darurat
    Senin, 25 Juli 2022 - 20:00:32 WIB
    Anggota Badan Anggaran DPRD JABAR Yunandar EP : Sumber Potensial PAD Harus Terus Di Gali
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08:36:40 WIB
    Bupati Simeulue Aceh sembuh dari COVID-19
    Selasa, 26 Mei 2020 - 12:42:06 WIB
    Rakor Pendistribusian Bantuan Sembako Provinsi di Namehalu Esiwa Berjalan Lancar
    Senin, 14 September 2020 - 08:18:49 WIB
    Tabrakan Korban Gowes Mati Ditempat
    Mobil Pajero Ditemukan , Supir Lari Sebaiknya Menyerahkan Diri
    Jumat, 18 Juni 2021 - 15:26:36 WIB
    Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:35:59 WIB
    Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat
    Kamis, 28 April 2022 - 13:00:01 WIB
    Pansus II Menggelar Rapat LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:50:21 WIB
    DPC MOI Kabupaten Bima bersiap mewujudkan visi organisasi dengan program kerja strategis
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:57:32 WIB
    FPK Riau Tinjau Usaha Keramba Ikan Danau PLTA dan Kampung Patin
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:08:10 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Sisarahili
    Jumat, 07 Mei 2021 - 09:15:33 WIB
    Bupati Sergai Terima Kunjungan Kerja Djarot Saiful Hidayat
    Minggu, 16 Mei 2021 - 12:35:54 WIB
    Fakta Tentang Iptu Santi Pembongkar Sabu Senilai Rp 400 M, Cantik Tapi Garang Tak Ragu Menembak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved