Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Nasabah Rugi Miliaran, BJB Dorong Aparat Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Rabu, 06 Mei 2020 - 08:30:52 WIB

Bank BJB
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pihak Bank Jawa Banten (BJB) mendorong proses penegakan hukum pengungkapan kasus dugaan pembobolan rekening bank nasabah.
 
Dalam kasus ini, seorang pegawai inisal TDC  dituding lakukan kejahatan tindak pidana perbankan, dimana seorang nasabah menanggung kerugian miliaran rupiah.
 
Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
 
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan, TDC telah ditetapkan status tersangka oleh pengadilan tinggi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Namun kata Widi, kasus ini dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian oleh pegawai bersangkutan, sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan.
 
Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggung jawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJB telah tercemar reputasinya.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang.
 
Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Widi Hartoto.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan “Kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Terakhir Widi mengatakan, sampai saat ini, belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan bahwa Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya.
 
Di samping itu, Bank BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***

Sumber : Gagasanriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:53:11 WIB
    Pj Walikota Muflihun, Kembali Tegaskan Bahwa Izin Operasional JP Tidak Ada Dan Minta Oknum Humas JP
    Minggu, 11 Juli 2021 - 14:32:53 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan Provinsi Sumatera Utara
    Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:19:53 WIB
    Mantap Menkumham RI Sebagai Pembicara Utama soal Human Dignity di Universitas Oxford Inggris
    Rabu, 20 September 2023 - 07:33:15 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KBT
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:46:40 WIB
    Puan Maharani: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan
    Kamis, 02 Juli 2020 - 12:27:55 WIB
    Polresta Pekanbaru Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:37:08 WIB
    Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Buat KK
    Senin, 21 September 2020 - 18:31:41 WIB
    Kunjungan Kerja Ridwan Kamil dan Forkopimda Jabar di Cimajakuning
    Senin, 18 Mei 2020 - 22:35:29 WIB
    Fraksi PKS Nyatakan Hamdani Kader Terbaik
    Kisruh DPRD Pekanbaru, Seribu Mosi Tak Percaya, Hamdani Tetap Ketua DPRD
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:26:49 WIB
    Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JI
    Kamis, 29 April 2021 - 15:32:29 WIB
    Wakil Walikota Dumai Meninggal Dunia, Dumai Kembali Berduka
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:24:02 WIB
    Komisi IV : Akibat Refocusing Anggaran, Angka Kemantapan Jalan Mengalami Penurunan
    Selasa, 15 Desember 2020 - 23:07:59 WIB
    Plt. Wali Kota Resmikan Gerai Produk UMKM Kelurahan Cibeureum
    Jumat, 17 Juli 2020 - 19:13:07 WIB
    Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu, Sekeluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:01:56 WIB
    Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved